KEKERASAN MASSA MENURUT HUKUM PIDANA POSITIF dan HUKUM PIDANA ISLAM

Main Author: Dwi Lestari, Farida
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2006
Subjects:
Online Access: http://eprints.umm.ac.id/10628/1/KEKERASAN_MASSA_MENURUT_HUKUM_PIDANA_POSITIF_dan_HUKUM_PIDANA_ISLAM.pdf
http://eprints.umm.ac.id/10628/
Daftar Isi:
  • Keywords: Kekerasan, Massa, Kekerasan massa Kondisi masyarakat yang sedang mengalami perubahan sosial dengan cepat saat ini, ditambah dengan adanya krisis kepercayaan terhadap kinerja aparat penegak hukum serta materi penegakan hukumnya, mengakibatkan terjadinya berbagai macam tindakan melawan hukum yang marak terjadi di berbagai penjuru tanah air beberapa tahun terakhir ini. Akibatnya, tujuan hukum untuk menciptakan ketertiban, rasa aman dan adil di tengah masyarakat tidak dapat terwujud. Salah satu tindakan melawan hukum yang sering terjadi di tanah air saat ini adalah kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama (kekerasan massa). Namun yang justru mengkhawatirkan, aparat penegak hukum seolah-olah tidak berdaya dalam menghadapi kejadian tersebut. Akibatnya masyarakat tidak takut dihukum meskipun melakukan kejahatan, asal melakukannya beramai-ramai. Apabila hal seperti ini dibiarkan terus menerus, tentu hal ini akan berakibat buruk bagi citra penegakan hukum di Indonesia. Lebih jauh lagi, masyarakat akan merasa tidak aman dan akan selalu berada dalam situasi cemas dan ketakutan. Permasalahan lainnya adalah hukum pidana kita tidak mengenal pertanggungjawaban kolektif. Sanksi lebih ditujukan kepada diri individu pelanggar. Menjatuhkan sanksi kepada semua pelaku secara merata sangat tidak mungkin dilakukan. Tentu permasalahan tersebut menuntut dilakukannya suatu antisipasi serta pembaharuan hukum pidana nasional, sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada masyarakat luas. Berbicara tentang pertanggungjawaban pidana para pelaku kekerasan massa menurut hukum pidana positif, maka pembahasan mengenai pertanggungjawaban pidana para pelaku kekerasan massa menurut hukum pidana Islam (jinayah) juga perlu dilakukan. Hal ini dikarenakan eksistensi hukum Islam yang sejak dulu dipahami sebagai bagian tidak terpisahkan dari kesadaran masyarakat Indonesia mengenai hukum dan keadilan yang memang jelas keberadaan atau eksistensinya dalam tatanan hukum nasional. Selain itu, secara instrumental banyak ketentuan perundang-undangan Indonesia yang telah mengadopsi berbagai materi hukum Islam ke dalam sistem hukum nasional. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana pelaku kekerasan massa yang mengakibatkan kematian pada orang lain menurut hukum pidana positif dan hukum pidana Islam. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik dokumenter dan untuk selanjutnya data yang telah ada diolah dengan metode metode content analysis, yaitu analisa mendalam atas substansi literatur (data sekunder), baik yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan penelitian ini dapat disimpulkan bahwa, kekerasan massa yang mengakibatkan matinya orang lain diatur dalam pasal 170 ayat (2) angka ke-3 KUHP yang diancam dengan 12 tahun penjara bagi pelaku (dader) dan bagi orang yang turut melakukan (medepleger) kekerasan tersebut. Sementara, bagi orang yang membantu pelaku kekerasan massa yang mengakibatkan matinya orang lain, diancam dengan hukuman pokok yang diancamkan terhadap suatu kejahatan itu setelah dikurangi dengan sepertiganya, yaitu 8 tahun. Dalam hukum pidana Islam kekerasan massa yang mengakibatkan matinya orang lain tidak diatur secara langsung, namun dapat dikualifikasikan sebagai jarimah pembunuhan (al-qatl). Dan pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama (berjama’ah), maka qishash dijatuhkan atas pelaku aktif, yaitu pelaku langsung dan kawan berbuat langsung atau kawan nyata (syarik mubasyir). Pelaku tidak langsung (syarik ghairu mubasyir/syarik bi at-tasabbubi) dalam hal pembunuhan dijatuhi hukuman ta’zir yang diserahkan kepada hakim