TINJAUAN YURIDIS SOSIOLOGIS TENTANG PEMBERIAN REMISI TERHADAP NARAPIDANA (Studi di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kelas IIA Malang)

Main Author: PUSPITA, DIAN
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2007
Subjects:
Online Access: http://eprints.umm.ac.id/10341/1/TINJAUAN_YURIDIS_SOSIOLOGIS_TENTANG_PEMBERIAN_REMISI.pdf
http://eprints.umm.ac.id/10341/
Daftar Isi:
  • Sistem pemidanaan penjara kini telah dirubah menjadi sistem Lembaga Pemasyarakatan yang untuk selanjutnya disingkat Lapas dengan maksud untuk merubah kesan bahwa Lembaga Pemidanaan yang ada adalah kejamdan ganas. Meskipun istilah penjara telah diganti menjadi Lapas namun dalam penerapan konsep Lapas tersebut belum efektif. Hal ini nampak dari masih banyak terjadinya berbagai kasus yang bertentangan ataupun menghilangkan makna dan tujuan pemasyarakatan sendiri. Remisi merupakan salah satu hak narapidana yang harus dipenuhi, karena remisi pada dasarnya bertujuan untuk memberikan motivasi kepada para narapidana agar selama menjalani masa pidananya dapat berbuat dan berkelakuan baik dan/atau turut mengambil bagian berbakti kepada negara. Adapun permasalahan yang diangkat oleh penulis dalam Tugas Akhir ini adalah mengenai prosedur dan dasar pertimbangan yang dipakai acuan dalam pemberian remisi terhadap narapidana di Lembga Pemasyarakatan Wanita Kelas IIA Malang. Maksud dan tujuan yang hendak dicapai oleh penulis yaitu untuk mengetahui prosedur-prosedur dan dasar pertimbangan hukum dalam pemberian remisi di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kelas IIA Malang. Prosedur pemberian remisi di lembaga Pemasyarakatan Wanita Kelas IIA Malang pada dasarnya sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, mengenai besarnya remisi yang diberikan juga sudah sesuai dengan ketentuan perundangan. Dasar pertimbangan yang dipakai oleh petugas Lapas dalam memberikan remisi sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan dalam ketentuan perundang-undangan yaitu napi yang bersangkutan harus berkelakuan baik dan sudah menjalani pidananya selama 6 (enam) bulan, namun dasar tang digunakan masih menggunakan dasar hukum yang lama yaitu Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1987. Dalam pemberian remisi di Lapas Wanita Malang sebaiknya petugas Lapas menggunakan dasar hukum yang terbaru, karena pada ketentuan hukum yang lama dirasa sudah tidak memenuhi rasa keadilan tidak terkecuali bagi para narapidana