Daftar Isi:
  • Berdasarkan lima putusan kepailitan yang berklausa arbitrase diatas, bahwa apa yang diputuskan Majelis Hakim masih "mengekor" pada putusan sebelumnya dengan prinsip yurisprudensi. Seharusnya hakim dapat menggali hukum dengan seksama dan cermat dengan prinsip menjunjung tinggi keadilan. Akan tetapi disini para hakim hanya cukup menulis ulang pada kasus yang sebelumnya sudah ada.