Keterbukaan Informasi Publik (UURI No. 14 th. 2008) dan Pelaksanaan Undang-undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publlik
Main Author: | Kementerian Komunikasi dan Informatika RI |
---|---|
Format: | Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informasi RI
, 2010
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://opac.isi.ac.id//index.php?p=show_detail&id=44499 |
Daftar Isi:
- Buku ini berisi informasi tentang Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publlik, yang telah diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan telah berlaku efektif sejak tanggal 30 APRIL 2010. Keterbukaan informasi publik mempunyai makna yang luas, karena semua pengelolaan badan-badan publik harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Badan publik tersebut antara lain lembaga Legislatif, Eksekutif, Yudikatif dan Organisasi Masyarakat yang dananya sebagian atau seluruhnya bersumber dari dana publik, terkena kewajiban untuk menyampaiakn informasi secara terbuka. Disamping itu, dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan pembentukan peraturan pemerintah terutama untuk mengatur lebih lanjut mengenai jangka waktu penegecualian terhadap informasi yang dikecualikan dan tata cara pembayaran ganti rugi oleh Badan Publik negara.