TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI SEPATU BERBAHAN KULIT BABI (Studi Pada Toko Sepatu Vicho Labuhan Ratu Kecamatan Kedaton Kota Bandar Lampung)

Main Author: Muhammad, Sulki Irawan
Format: Thesis NonPeerReviewed application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: , 2022
Subjects:
Online Access: http://repository.radenintan.ac.id/20188/1/SKRIPSI%201-2.pdf
http://repository.radenintan.ac.id/20188/2/SKRIPSI%20M%20Sulki%20Irawan.pdf
http://repository.radenintan.ac.id/20188/
Daftar Isi:
  • Manusia di zaman modern ini sebagian besar para pengusaha hanya berpikir bagaimana ia memperoleh keuntungan yang besar, sehingga terkadang memberikan kerugian kepada konsumen dan bahkan pada dirinya sendiri diakibatkan karena melanggar aturan yang telah ada, sehingga segala objek yang dapat mendatangkan keuntungan akan diperjualbelikan meskipun barang itu tidak suci, seperti jual beli sepatu berbahan dasar kulit babi yang ada di Toko Sepatu Vicho Labuhan Ratu Kecamatan Kedaton Kota bandar Lampung, mereka menjual barang dengan bahan dasar kulit binatang yang diharamkan oleh Allah Swt. Dari hal tersebut maka orang yang melakukan aktifitas jual beli wajib mempelajari hukum-hukum jual beli. Terlebih lagi bagi seorang pedagang, mereka harus mengetahui mana yang halal dan mana yang haram untuk diperjualbelikan. Permasalahan yang diteliti dalam penelitian ini adalah bagaimana praktik jual beli sepatu berbahan kulit babi pada Toko Sepatu Vicho dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap jual beli sepatu berbahan kulit babi di Toko Sepatu Vicho Labuhan Ratu Kecamatan Kedaton Kota Bandar Lampung. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui praktik jual beli sepatu berbahan kulit babi pada Toko Sepatu Vicho dan untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap jual beli sepatu berbahan kulit babi di Toko Sepatu Vicho Labuhan Ratu Kecamatan Kedaton Kota Bandar Lampung. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), sifat penelitiannya deskriptif analisis, sumber datanya adalah data primer dan data sekunder dengan menggunakan populasi dan sampel sebanyak 7 orang. Sedangkan metode pengumpulan datanya melalui observasi, wawancara (interview) kepada pemilik toko, karyawan/penjual dan pembeli di Toko Sepatu Vicho Labuhan Ratu Kecamatan Kedaton Kota Bandar Lampung. Teknik pengolahan datanya melalui editing dan sistematisasi data. Analisis data yang digunakan adalah kualitatif dan metode berfikirnya menggunakan metode induktif. Berdasarkan hasil penelitian tersebut telah diperoleh kesimpulan bahwa: Pertama, Praktik Praktik jual beli sepatu berbahan kulit babi di Toko Sepatu Vicho Labuhan Ratu Kecamatan Kedaton Kota Bandar Lampung adalah pembeli datang ke lokasi toko lalu memilih sepatu yang diinginkan, lalu dapat memilih jenis-jenis sepatu yang telah disediakan di dalam toko tersebut, kemudian dapat diambil dan membayarnya di kasir. Pada praktiknya juga terdapat ketidakjelasan informasi terhadap barang yang dijual oleh penjual serta pemilik toko kepada pembeli.Kedua, Praktik jual beli sepatu berbahan kulit babi di Toko Sepatu Vicho Labuhan Ratu Kecamatan Kedaton Kota Bandar Lampung menurut hukum Islam adalah haram, karena pada dasarnya praktik jual beli ini termasuk kedalam jual beli yang bathil karena tidak terpenuhinya salah satu rukun dan syarat dalam jual beli dan termasuk kedalam jual beli yang dilarang dalam hukum Islam karena mengandung unsur babi didalamnya. Karena babi merupakan hewan yang tidak suci atau haram untuk diperjualbelikan, meskipun dalam prosesnya telah melakukan proses samak atau pensucian kulit, hal ini tidak berlaku untuk kulit babi.