TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG PRAKTIK PEMBAGIAN KEUNTUNGAN DALAM KERJA SAMA KONSINYASI PENJUALAN BARANG (Studi Kasus di Toko Andi Pasar Pringsewu)

Main Author: ADIL, KSATRIA DARMAWAN
Format: Thesis NonPeerReviewed application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: , 2022
Subjects:
Online Access: http://repository.radenintan.ac.id/20087/1/SKRIPSI%201-2.pdf
http://repository.radenintan.ac.id/20087/2/SKRIPSI%20ADIL%20KSATRIA%20DARMAWAN.pdf
http://repository.radenintan.ac.id/20087/
Daftar Isi:
  • Dalam sistem penjualan terdapat berbagai macam cara salah satunya adalah sistem konsinyasi yaitu kerja sama antara dua orang atau lebih dalam hal penitipan barang untuk diperjualbelikan. Dalam kerja sama konsinyasi diawali dengan adanya kesepakatan untuk melakukan pembagian keuntungan, tetapi terkadang kesepakatan tersebut tidak ditepati oleh salah satu pihak dengan akad yang telah ditentukan. Sebagaimana yang terjadi pada Toko Andi Pasar Pringsewu. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana praktik pembagian keuntungan dalam kerjasama konsinyasi penjualan makanan di toko Andi Pasar Pringsewu? Bagaimana Tinjauan Hukum Islam tentang praktik pembagian keuntungan dalam kerjasama konsinyasi penjualan makanan di toko Andi? Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui praktik pembagian keuntungan dalam kerjasama konsinyasi penjualan makanan di toko Andi dan mengetahui Tinjauan Hukum Islamnya. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian lapangan (field reseach). Yang dilakukan di toko Andi pasar Pringsewu. Metode pengumpulan data dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu kualitatif-deskriptif dengan menggunakan metode berfikir deduktif. Hasil temuan dari penelitian ini adalah praktik pembagian keuntungan konsinyasi ini antara pemilik toko dan supplier sepakat memberikan harga Rp. 4500 dari pihak supplier kepada toko dan pemilik toko memberikan harga Rp. 5000 kepada pembeli. Tetapi yang terjadi dilapangan terdapat ketidaksesuaian dengan penetapan harga yang telah ditentukan antara pemilik toko dan supplier, pemilik toko menaikan harga menjadi Rp.6000 tanpa sepengetahuan supplier., hal ini tentu merugikan pihak supplier karena barang tidak cepat laku karena dinaikkan terlalu mahal. Didalam Islam secara praktik yang terjadi pada toko Andi Pasar Pringsewu ini tentu saja melanggar dari akad yang yang telah ditentukan dan melanggar prinsip berdagang dalam Islam, selain itu juga juga mengandung unsur-unsur kedzaliman dan ketidakjujuran. Karena tidak sesuai dengan kesepakatan diawal sehingga salah satu pihak dirugikan dalam sistem konsinyasi ini yaitu pihak supplier atau pengirim barang di toko Andi Pasar Pringsewu