TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SEWA MENYEWA RUMAH KONTRAKAN DIALIHKAN SEBAGAI KIOS (Studi Pada Kelurahan Tanjung Harapan Kecamatan Kotabumi Selatan)

Main Author: KHAISAR, Soewisno
Format: Thesis NonPeerReviewed application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: , 2022
Subjects:
Online Access: http://repository.radenintan.ac.id/19573/1/COVER%20BAB%201%2C%20BAB%205%20DAPUS.pdf
http://repository.radenintan.ac.id/19573/2/KAISAR%20FULL%20SKRIPSI.pdf
http://repository.radenintan.ac.id/19573/
Daftar Isi:
  • Sewa menyewa adalah salah satu contoh hubungan manusia satu dengan manusia lainnya. Sewa menyewa menyebabkan perikatan yang menghubungkan antara pihak pihak yang bersangkutan. Penelitian ini berawal dari pengalihan fungsi rumah sewa yang dilakukan oleh masyarakat Kelurahan Tanjung Harapan Kecamatan Kotabumi Selatan, yang merombak rumah sewaan menjadi kios tanpa ada kesepakatan di awal yang sehingga dapat menimbulkan kurangnya informasi bagi salah satu pihak. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah Bagaimana praktek pengalihan fungsi rumah sewa sebagai kios di masyarakat Kelurahan Tanjung Harapan Kecamatan Kotabumi Selatan dan Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap pengalihan fungsi rumah sewa sebagai kios di masyarakat Kelurahan Tanjung Harapan Kecamatan Kotabumi Selatan. Adapun tujuan adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan Pengalihan Fungsi Rumah Sewa Sebagai kios di Masyarakat Kelurahan Tanjung Harapan Kecamatan Kotabumi Selatan dan untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan Pengalihan Fungsi Rumah Sewa Sebagai kios di Masyarakat Kelurahan Tanjung Harapan Kecamatan Kotabumi Selatan. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan pendekatan deskriptif analisis. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara. Kemudian data yang diperoleh diolah melalui editing dan sistematisasi data sehingga menjadi bentuk karya ilmiah yang baik. Sedangkan analisis data dengan menggunakan kualitatif dengan pendekatan berfikir deduktif dan induktif. Praktik yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan cara lisan, dalam pratik ini selaku pemilik rumah adalah Bapak Ali Hasyim dan Ibu Hamsanah sedangkan selaku penyewa adalah Bapak Andi dan Ibu Endang, jangka waktu penyewaan dalam kurun waktu tahunan. Hasil Penelitian yang didapat akad yang digunakan dalam praktik sewa-menyewa kios di Kelurahan Tanjung Harapan Kecamatan Kotabumi Selatan tidak sesuai dengan fiqh Muamalah, Karena belum terpenuhinya syarat sahnya akad dalam Ijarah yaitu iv ketidak relaan pihak pemilik rumah terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh penyewa terhadap objek sewa yang diubah atau dimodifikasi.