ANALISIS FIQH SIYASAH TERHADAP IMPLEMENTASI PERDA 05 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN PASAR PEKON KABUPATEN TANGGAMUS (Studi di Pasar Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus)
Main Author: | ILHAMSYAH, YUSUF AR |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2022
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.radenintan.ac.id/19564/1/bab%201%20-%20%20bab%205.pdf http://repository.radenintan.ac.id/19564/2/skripsi%20full.pdf http://repository.radenintan.ac.id/19564/ |
Daftar Isi:
- Pasar adalah salah satu tempat usaha dan tenaga kerja bagi orang-orang berjualan dan membeli kebutuhan pokok. Menurut Peraturan Daerah Nomor 05 tahun 2019 tentang Pengelolan Pasar Pekon Kabupaten Tanggamus dalam pengelolaan pasar pekon Kabupaten tanggamus. tetapi ada salah satu pasar di Kabupaten Tanggamus yang belum direnovasi dan fasilitas-fasilitas Pasar yang sudah cukup lama yaitu di Pasar Kecamatan Pulau Panggung. Pemerintah dapat mengelolah pasar lebih baik lagi dan para pedagang bisa lebih nyaman. Maka dari itu menjadi permasalahan dalam judul ini sehingga di rumuskan menjadi rumusan masalah 1. Bagaimana Pengelolaan Pasar di Kecamatan Pulau Panggung menurut Perda 05 tahun 2019 tentang pengelolaan Pasar Pekon Kabupaten Tanggamus 2. Bagaimana pengelolaan tersebut di tinjau dalam fiqh siyasah penelitian ini adalah berjenis penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan deskritif analisis. Pengumpulan data menggunakan wawancara dan observasi kemudian dianalisis kualitatif dengan metode berfikir induktif. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengelolaan Pasar di Kecamatan Pulau Panggung menurut Perda 05 tahun 2019 tentang Pengelolaan Pasar Pekon Kabupaten Tanggamus dan Untuk mengetahui bagaimana pengelolaan tersebut di tinjau dalam fiqh siyasah Hasil dari penelitian ini adalah pengelolaan pasar yang belum terlaksana pembangunan dan pengembangan, karena di tempat penelitian bangunan masih terlihat kecil dan fasilitas-fasilitas bangunan sudah lama sekali. Masih peraturan tersebut sesuai dengan ketentuan Fiqh Siyasah dengan Fiqh Dusturiyyah. Namun di lapangan masih adanya pelanggaran Peraturan Daerah tersebut harus dibenahi sehingga pembangunan pasar berjalan lancar dan lingkungan pasar dan fasilitas-fasilitanya dapat memenuhi syarat.