TRADISI MINUMAN PELENGKAP (MITU) DALAM PESTA PERNIKAHAN ADAT BATAK MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Kelurahan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung)”

Main Author: TOMI, ADAM SATRIA GEGANA
Format: Thesis NonPeerReviewed application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: , 2022
Subjects:
Online Access: http://repository.radenintan.ac.id/19157/1/SKRIPSI%201-2.pdf
http://repository.radenintan.ac.id/19157/2/SKRIPSI%20TOMI%20ADAM%20SATRIA%20GEGANAAA.pdf
http://repository.radenintan.ac.id/19157/
Daftar Isi:
  • ABSTRAK Penulisan skripsi ini melatar belakangi bahwa masyarakat adat Batak yang ada di Kelurahan Tanjung Senang kota Bandar Lampung masih melaksanakan suatu kebiasaan/tradisi minuman pelengkap (mitu) dalam pesta pernikahan yang bertentangan dengan hukum Islam. Tradisi minuman pelengkap (mitu) dalam pesta pernikahan bisa dikatakan suatu tradisi yang sudah biasa dikerjakan oleh masyarakat suku Batak yang ada di Kelurahan Tanjung Senang Kota Bandar Lampung. Ketika saat acara pesta pernikahan berlangsung yang terjadi di Kelurahan Tanjung Senang Kota Bandar Lampung harus menyediakan minuman pelengkap tersebut untuk santapan/jamuan para tamu undangan yang akan mengadakan pesta pernikahan. Dalam penelitian ini memunculkan rumusan masalah yaitu, Bagaimana tradisi minuman pelengkap (mitu) dalam pesta pernikahan adat Batak di Kelurahan Tanjung Senang Kota Bandar Lampung, Bagaimana perspektif Hukum Islamnya terhadap tradisi minuman pelengkap (mitu) dalam pesta pernikahan adat Batak di Kelurahan Tanjung Senang Kota Bandar Lampung. Sehingga tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui tradisi minuman pelengkap (mitu) dalam pesta pernikahan adat Batak di Kelurahan Tanjung Senang Kota Bandar Lampung, untuk mengetahui perspektif Hukum Islam terhadap tradisi minuman pelengkap (mitu) dalam pesta pernikahan adat Batak di Kelurahan Tanjung Senang Kota Bandar Lampung. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif analitik. Jenis penelitian ini ialah Field Research (penelitian lapangan). Data yang diperoleh penulis berasal dari hasil wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tradisi minuman pelengkap (mitu) yang dilakukan oleh masyarakat adat Batak yang ada di Kelurahan Tanjung Senang Kota Bandar Lampung disebabkan keinginan masyarakat untuk melestarikan kebiasaan orang�orang terdahulu dimana terdapat nilai yang menguntungkan bagi para pelaku tradisi. Seperti menambah semangat, memeriahkan pesta pernikahan yang dilaksanakan dan mempererat kekerabatan. Tradisi minuman pelengkap (mitu) ini dilakukan pada saat berlangsungnya pernikahan yang diawali dengan acara marhata sinamot (membicarakan pemberian mas kawin) dan ulaon unjuk (pesta adat). Tradisi minuman pelengkap (mitu) termasuk dalam „urf fasid, yang mana tradisi yang fasid ini adalah suatu tradisi yang bertentangan dengan syari’at Islam. Oleh karena itu tradisi ini tidak pantas untuk dilanjutkan lagi dan harus ditinggalkan