PENETAPAN UPAH JASA PENGIRIMAN BARANG DALAM TINJUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Studi pada JNE Cabang Kotabumi Lampung Utara)

Main Author: Rima, Taras Nurmalia
Format: Thesis NonPeerReviewed application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: , 2022
Subjects:
Online Access: http://repository.radenintan.ac.id/18186/1/SKRIPSI%20BAB%201%262.pdf
http://repository.radenintan.ac.id/18186/2/SKRIPSI%20FULL%20RIMA.pdf
http://repository.radenintan.ac.id/18186/
Daftar Isi:
  • ABSTRAK Semakin majunya mengenai jasa kirim barang diera moderen banyak masyarakat sekarang yang gemar melakukan pengiriman barang melalui jasa kirim barang seperti salah satunya JNE ini untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan kegiatan kirim barang, dimana konsumen hanya mebayarkan upah jasa kepada pihak JNE setelah terjadinya transaksi dimana penetapa upah jasa yang dilakukn oleh pihak PT. Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) Cabang Kotabumi Lampung Utara Jln. Alamsyah RPN No.168, Kotabumi Tengah Kotabumi Kabupaten Lampung Utara, Lampung dengan melakukan penetapan upah jasa dilihat dari penetapan jarak, penetapan bobot barang, dan penetapan jenis layanan dan lain-lain bagaimana cara pihak JNE melakukan penetapan upah jasa salah satunya mengenai pembulatan bobot pada barang kiriman. Adapun permasalahan diatas dapat dirumuskan sebagai berikut: 1) Bagaimana Penetapan Jasa Upah dalam Pengiriman Barang di JNE Cabang Kotabumi Lampung Utara? 2) Bagaimana Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif Terhadap Penetapan Upah Jasa dalam Pengiriman Barang di JNE Cabang Kotabumi Lampung Utara? Tujuan Penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui Bagaimana Penetapan Upah Jasa Dalam Pengiriman Barang di JNE Cabang Kotabumi Lampung Utara 2) mengetahui Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif Terhadap Penetapan Upah Jasa dalam Pengiriman Barang di JNE Cabang Kotabumi Lampung Utara.? Penelitian ini tergolong penelitian lapangan (field research) yang bersifat Deskriftif analisis komperatif. Sumber data pada penelitian ini berasal daei sumber data primer yang di proleh langsung dari lapangan dengan 7 Kariawan JNE dan 7 Konsumen JNE untuk dijadikan penelitian, teknik pengumpulan data yang digunakan wawancara, dokumentasi. Sedangkan untuk menganalisis data digunakan metode deskriftif analisis komperatif. Berdasarkan hasil penelitian ini ditemukan bahwa penetapan upah jasa pengiriman barang di JNE Cabanag Kotabumi Lampung Utara yaitu mengenai jasa upah dilihat dari pembulatan bobot pengiriman barang dimana dalam bentuk bobot barang dihitung dalam bentuk bulat berat barang 1,4 kg maka dihitung menjadi 2 kg upah jasa yang harus dibayarkan adalah sesuai dengan harga 2 kg barang walaupun barang yang akan dikirim tidak sampai 2 kg, mengakibatkan bertambahnya upah, sehingga dalam Hukum Islam tidak diperbolehkan karena tidak sesuai dengan printah al-Qur’an surah Hud ayat 85, kemudian tidak memenuhi syarat ijarah yaitu kerelaan kedua belah pihak. Dan tidak sesuai dengan Undang-undang perlindungan konsumen No. 8 Tahun 1999 Pasal 8 Butir c.