POLITIK HUKUM PENETAPAN BATAS USIA PERKAWINAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019

Main Author: Yusuf, Ridho Billah
Format: Thesis NonPeerReviewed application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: , 2022
Subjects:
Online Access: http://repository.radenintan.ac.id/17444/1/Tesis%20Yusuf%20Ridho%20BAB1%2C%20BAB2%20%2C%20DAPUS.pdf
http://repository.radenintan.ac.id/17444/2/Tesis%20Yusuf%20Ridho%20FULL%20Cetak.pdf
http://repository.radenintan.ac.id/17444/
Daftar Isi:
  • ABSTRAK Perdebatan mengenai batas usia perkawinan tidak berhenti dengan disahkannya Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019. Rekomendasi batas usia perkawinan yang diajukan berbagai kalangan berbeda-beda, baik dikaitkan dengan UU Sisdiknas, BKKBN, maupun UU Perlindungan Anak.Yang menjadi rumasan masalah pada penelitian ini adalah Bagaimana tinjauan politik hukum dalam penetapan batas usia perkawinan dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019. Dan bagaimana tinjauan maslahah mursalah Terhadap terhadap batas usia perkawinan dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019. Penelitian ini termasuk jenis penelitian pustaka (library research). Penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Adapun data primer dalam penelitian adalah Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019, Menggunakan teori politik hukum dan maslahah mursalah, analisis data dalam penelitian ini menggunakan teknik berfikir deduktif kemudian penulis membuat analisis data dengan analisa kualitatif. Hasil Penelitian ini bahwa Politik hukum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 terbagai dalam dimensi subyektif dan obyektif. Dalam dimensi subyektif Undang-Undang No 16 Tahun 2019 menceminkan produk hukum yang bersifat demokratis dengan membuka peluang bagi berperannya potensi rakyat secara maksimal untuk turut aktif menentukan kebijakan negara. Dalam dimensi obyektif nilai keadilan peraturan batas usia perkawinan diwujudkan dengan menyamakan batas minimal usia perkawinan 19 tahun bagi pria dan wanita. Nilai kepastian hukum dalam peraturan batas minimal usia perkawinan di Indonesia belum terwujud karena tidak adanya sanksi bagi pelanggar dan adanya celah dispensasi tanpa persyaratan yang jelas, langkah tersebut diambil dengan memperhatikan norma (living law) di masyarakat, hingga dalam praktiknya perkawinan di bawah umur banyak diberi dispensasi oleh Pengadilan Agama. Dalam nilai kemanfaatan, peraturan batas minimal usia perkawinan di Indonesia perlu disempurnakan karena belum sepenuhnya mempertimbangkan resiko perkawinan pada batas minimal usia yang ditetapkan. Dalam Tinjauan maslahah terhadap batas minimal usia menikah di Indonesia merupakan negara yang mengadopsi hukum Islam dengan cara reformasi hukum. Peraturan batas minimal usia perkawinan yang ada di Indonesia, perlu disempurnakan dalam nilai kemaslahatan karena berpotensi menimbulkan dampak negatif pada kesehatan, ekonomi keluarga, kesejahteraan dan keharmonisan rumah tangga, serta pendidikan anak. Dengan melihat batas minimal usia perkawinan sebagai permasalahan ijtihadiyyah maka peneliti menawarkan ketentuan batas usia perkawinan di Indonesia 21 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Hal ini berdasarkan pertimbangan aspek kesehatan, psikologis, pendidikan dan tujuan hukum yang berhubungan dengan tujuan pensyariatan yaitu memelihara keturunan (hifz al-nasl) dalam mewujudkan kemaslahatan dan menghindari kemudaratan dan sebagai upaya harmonisasi dengan perundang�undangan lainnya