ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP TEKNIS PEMILIHAN KEPALA DAERAH PADA MASA PANDEMI COVID-19 (Studi Pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kabupaten Pesisir Barat)
Main Author: | RIZKI, ARDIANSYAH |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2022
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.radenintan.ac.id/17337/1/SKRIPSI%20-%201-2.pdf http://repository.radenintan.ac.id/17337/2/SKRIPSI%20-%20Rizki%20Ardiansyah.pdf http://repository.radenintan.ac.id/17337/ |
Daftar Isi:
- ABSTRAK Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020 khusus nya di Kabupaten Pesisir Barat bukan merupakan suatu hal yang mudah untuk dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Pesisir Barat, mengingat mayoritas msyarakat masih takut atau enggan untuk melaksanakan pemilihan suara secara langsung dan beramai-ramai di TPS, dikarenakan masih kurangnya sosialisasi dari pihak KPU mengenai tata cara teknis yang akan di lakukan pemerintahan kabupaten pesisir barat dalam melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah pada masa pandemi covid-19 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang di anjurkan pemerintah. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian Skripsi ini adalah (1) Bagaimana pelaksanaan penyelenggaraan pemilihan Kepala daerah di Kabupaten Pesisir Barat pada masa pandemi Covid-19. (2) Bagaimana Analisis Hukum Islam terhadap penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di kabupaten pesisir barat pada masa Pandemi Covid-19. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui batas-batas penerapan Hukum Islam Terhadap Pemilihan Umum Kepala Daerah Di Kabupaten Pesisir Barat Pada Masa Pandemi Covid-19. penelitian ini merupakan Penelitian Lapangan (field research). Populasi data penelitian ini adalah 8 orang yang meliputi: Ketua KPU, Anggota, Sekretaris KPU, dan anggota KPPS Kabupaten Pesisir Barat. pengumpulan data yaitu Metode Observasi, Wawancara dan Dokumentasi, lalu dihimpun dan dianalisis. Berdasarkan hasil penelitian dapat dikemukakan bawa Teknis Penyelenggaraan Pilkada Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Pesisir Barat telah selesai dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang dianjurkan oleh pemerintah, Jumlah pemilih per-TPS dikurangi, dari maksimal 800 orang menjadi maksimal 500 orang. Ketika pemilih antri di luar dan saat duduk di TPS diatur jaraknya, minimal 1 meter sehingga tidak terjadi kerumunan. Jika ada pemilih yang bersuhu tubuh di atas (37,3 derajat celsius), maka untuk mencoblos di bilik suara khusus, namun masih dilingkungan TPS tersebut, disediakan sarung tangan dari plastik dan memakai masker. walaupun terdapat beberapa kendala yaitu terdapat di beberapa kecamatan tidak dilengkapi alat protokol kesehatan sesuai dengan peraturan KPU. Berdasarkan Analisis Hukum Islam mengenai Teknis Pilkada saat Pandemi Covid-19, dihawatirkan akan terjadi kerumunan saat Pilkada yang dapat meningkatkan kasus Covid-19. setiap Muslim mempunyai kewajiban untuk menjaga dirinya dari setiap hal yang dapat mendatangkan kemudaratan. Termasuk menjaga diri agar terhindar dari penyakit menular dan mematikan. Adapun Teknis yang harus dilakukan menurut Hukum Islam saat Pilkada dilaksanakan maka kondisi tahapan pelaksanaannya harus mengikuti protokol kesehatan yang sudah diatur oleh pemerintah, harus menjaga jarak, pakai masker, dan dipastikan tempat pelaksaan pemilihan harus bersih