TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP BAGI HASIL JASA FOTOGRAFI ANTARA PEMILIK DAN PENGELOLA (Studi di YUSEP MOTO Kecamatan Kotabumi Lampung Utara)

Main Author: KARTIKA, SANDRAKIRANA
Format: Thesis NonPeerReviewed application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: , 2022
Subjects:
Online Access: http://repository.radenintan.ac.id/17321/1/Skripsi%201-2.pdf
http://repository.radenintan.ac.id/17321/2/Skripsi%20KARTIKA%20SANDRAKIRANA.pdf
http://repository.radenintan.ac.id/17321/
Daftar Isi:
  • Skripsi ini membahas tentang praktik kerjasama bagi hasil jasa fotografi antara pemilik dan pengelola di YUSEP MOTO Kecamatan Kotabumi Lampung Utara. Permasalahan yang di angkat dalam penelitian ini adalah bagaimana bagi hasil antara pemilik dan pengelola jasa fotografi di YUSEP MOTO Kecamatan Kotabumi Lampung Utara, dan bagaimana tinjauan hukum Islam tentang praktik bagi hasil di antara pemilik dengan pengelola jasa fotografi di Yusep Moto Kecamatan Kotabumi Lampung Utara? Adapun tujuan penelitian ini adalah Untuk mengkaji dan menganalisis praktik bagi hasil pada jasa fotografi di YUSEP MOTO Kecamatan Kotabumi Lampung Utara dan Untuk mengetahui tinjauan hukum Islam tentang praktik bagi hasil jasa fotografi di YUSEP MOTO Kecamatan Kotabumi Lampung Utara. Adapun metode yang dipakai dalam penelitian ini yaitu kualitatif dengan pendekatan induktif. Penelitian ini berjenis penelitian lapangan (field research). Metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian penulis dapat menarik kesimpulan Praktik kerjasama bagi hasil yang dilakukan oleh YUSEP MOTO ini tidak seperti praktik yang terjadi pada umumnya. Sebab akad dilakukan secara lisan saja dan tanpa adanya bukti tertulis. Tinjauan hukum Islam terhadap praktik kerjasama bagi hasil jasa fotografi antara pemilik dan pengelola di YUSEP MOTO Kecamatan Kotabumi Utara Kabupaten Lampung Utara ini, tidak sesuai dengan rukun dan syarat mudharabah yang telah ditentukan karena adanya kecacatan dalam berakad. Dalam pembagian hasil sudah dibayarkan sesuai dengan kesepakatan awal, tetapi ada perubahan kesepakatan dimana untuk pembayaran biaya transportasi tadinya disediakan tetapi tidak dibayarkan oleh pemilik, dan jika adanya kerusakan alat yang tadinya ditanggung bersama tiba-tiba diubah menjadi ditanggung secara sepihak saja oleh pekerja. Maka perjanjian akad kerjasama bagi hasil di YUSEP MOTO ini belum sesuai dengan hukum Islam. Kata kunci: Tinjauan, Hukum, praktik bagi hasil