TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP CERAI GUGAT KARENA SUAMI TIDAK MAU BEKERJA (Studi Perkara No. 465/Pdt/2020/PA Gdt. di Pengadilan Agama Gedong Tataan)

Main Author: Muhammad, Jamhari
Format: Thesis NonPeerReviewed application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: , 2022
Subjects:
Online Access: http://repository.radenintan.ac.id/17172/1/Halaman%20Depan%2C%20Bab%20I%2C%20Bab%20II%20dan%20Dapus.pdf
http://repository.radenintan.ac.id/17172/2/SKRIPSI%20FULL.pdf
http://repository.radenintan.ac.id/17172/
Daftar Isi:
  • ABSTRAK Penelitian ini dilatar belakangi oleh perkara Nomor 465/Pdt.G/2020/PA.Gdt penggugat, umur 36 tahun, agama Islam, pendidikan SLTP, pekerjaan ibu rumah tangga, tempat kediaman di Kabupaten Pesawaran melawan Tergugat, umur 44 tahun, agama Islam, pendidikan SLTP, pekerjaan BURUH, tempat kediaman di Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung. Dimana alasan-alasan diajukannya gugatan penggugat pada posita 5.2 menerangkan bahwa tergugat bermalas-malasan dalam bekerja sehingga untuk kebutuhan sehari-hari tidak tercukupi. Dengan demikian rumusan masalah bagaimana pertimbangan Hakim dalam memutus perkara cerai gugat dengan alasan suami tidak mau bekerja di Pengadilan Agama Gedong Tataan dan bagaimana tinjaun hukum Islam terhadap cerai gugat yang dilakukan seorang istri dengan alasan suami tidak mau bekerja. Penelitian ini berjenis penelitian lapangan (field research), berdasarkan jenis sumber data primer yang diperoleh secara langsung dari sumbernya dan data yang digunakan adalah pengamatan (observasi), dan wawancara (interview) melalui beberapa narasumber yaitu hakim pengadilan gedong Tataan, pengacara penggugat, dan penggugat itu sendiri. Adapun untuk pengolahan data adalah induktif yaitu pola pemikiran yang kongkrit kemudian dari khusus dan kongkrit tadi di generalisasi yang bersipat umum, analisis data adalah kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian hakim berpendapat dalam memutus perkara nomor 465/Pdt/2020/PA.Gdt. adalah karena terjadi pertengkaran terus menerus yang disebabkan suami malas bahkan tidak mau bekerja, jarang memberikan uang untuk kebutuhan sehari�hari, tanpa ada lagi nafkah yang diberikan oleh tergugat kiranya menjadi indikasi bahwa rumah tangga penggugat dan tergugat tidak lagi rukun. Berdasarkan ketentuan hukum Islam bahwa Tinjauan hukum Islam terhadap putusan hakim pada perkara cerai gugat terhadap suami yang tidak mau bekerja ialah apa yang dilakukan oleh hakim telah tepat dan sudah sesuai dengan hukum Islam. karena rumah tangga sudah tidak dapat dirukunkan lagi selalu terjadi perselisihan terus menerus yang akan menimbulkan mafsadat yang lebih besar dari pada manfaatnya