“ANALISIS TA’WIDH (GANTI RUGI) BAGI NASABAH PEMBIAYAAN BERMASALAH AKAD WAKALAH PADA PEMBIAYAAN MURABAHAH DALAM PERSPEKTIF EKONOMI SYARIAH (Studi Kasus BRI Syariah KCP. Pringsewu)”
Main Author: | Ella, Oktia Arianti |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2022
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.radenintan.ac.id/17061/1/SKRIPSI%20%20BAB%201%265.pdf http://repository.radenintan.ac.id/17061/2/SKRIPSI%20FULL%20ELLA.pdf http://repository.radenintan.ac.id/17061/ |
Daftar Isi:
- ABSTRAK perbankan syariah masih didominasi oleh prinsip jual beli dengan akad wakalah dan murabahah. Adanya gagal bayar atau pembiayaan bermasalah merupakan resiko yang dialami oleh bank syariah dalam melakukan pembiayaan dimana resiko tersebut harus diminimalisir demi mendapatkan keuntungan yang maksimal.Ta‟widh atau ganti rugi dilakukan apa bila nasabah tidak bisa membayar atau pembayaran sudah jatuh tempo apabila perpanjangan pembayaran terjadi hal ini akan berdampak kepada penurunan kolektabilitas. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah, bagaimana penerapan Ta‟widh di BRI Syariah KCP. Pringsewu dan bagaimana penerapan Ta‟widh di BRI Syariah KCP. Pringsewu dalam perspektif Ekonomi Syariah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan Ta‟widh di BRI Syariah KCP. Pringsewu dan untuk mengetahui bagaimana penerapan Ta‟widh di BRI Syariah KCP. Pringsewu dalam perspektif Ekonomi Syariah. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field reserch) dengan metode penelitian kualitataif. Teknik pengambilan data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini adalah Penerapan Ta‟widh di BRI Syariah KCP.Pringsewu pada akad Murabahah yaitu apabila nasabah tidak mampu untuk membayar angsuran pada pembiayaan yang diambil, maka bank akan memberikan kemudahan atau keringanan kepada nasabah yaitu dengan cara diberikan Restrukturisasi (perpanjangan waktu), namun apabila nasabah pada saat diberikan restrukturisasi tetap tidak membayar maka bank akan bertindak yaitu dengan memberikan ta‟widh (ganti rugi). Penerapan ganti rugi yang dilakukan di BRI Syariah KCP. Pringsewu belum sesuai dengan ekonomi islam, yang terdapat pada Q.S. Al-Baqarah ayat 275 dan Q.S.An-Nisaa tentang keadilan dan kemaslahatan ganti rugi. Namun pada Fatwa DSN-MUI No. 43/DSN-MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi (Ta‟widh) belum sesuai dengan pelaksanaan ta‟widh yang ada di BRI Syariah yaitu poin yang berada diketentuan khusus NO.3, dikatakan bahwa “besaran ganti rugi ini tidak boleh dimasukan kedalam akad” namun di BRI Syariah KCP. Pringsewu ganti rugi sudah dimasukan di awal iii akad restrukturisasi,dan jumlah besaranya pun sudah duhitung berdasarkan plafon pinjama pembiayaan. Kata Kunci: Ta’widh, Perspektif Ekonomi Syariah