TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG PRAKTIK GANTI RUGI DI MUKA DALAM JUAL BELI GENTENG (Studi Di Toko Genteng Abadi Desa Candi Mas Kecamatan Natar Lampung Selatan)
Main Author: | WELY, JULIESTI |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2022
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.radenintan.ac.id/17012/1/PUSAT%20BAB%201%20DAN%202.pdf http://repository.radenintan.ac.id/17012/2/SKRIPSI.pdf http://repository.radenintan.ac.id/17012/ |
Daftar Isi:
- ABSTRAK Penelitian ini di latar belakangi adanya praktek ganti rugi di muka dalam jual beli Genteng di Toko Abadi Desa Candi mas Kecamatan Natar Lampung Selatan. Dalam jual beli genteng di desa ini seringkali membuat penjual merasa dirugikan walaupun permasalahan yang terjadi belum di ketahui. Rumusan masalah yang diambil dari latar belakang di atas adalah Bagaimana praktik Ganti Rugi di Muka dalam Jual Beli Genteng dan Bagaimana praktik Hukum Islam Ganti Rugi di Muka dalam Jual Beli Genteng, di Desa Candi Mas Kecamatan Natar Lampung Selatan. Adapun tujuan dari penelitian ini secara umum adalah untuk mengetahui lebih mendalam tentang praktek hukum islam terhadap akad jual beli dan pelaksanaan ganti rugi barang yang rusak di Desa Candi Mas Kecamatan Natar Lampung Selatan. Penelitian ini diharapkan dapat memperkaya pengetahuan tentang hukum islam yang berkaitan dengan jual beli, sebagai tambahan karya ilmiah pada hukum islam dan menambah wawasan dalam hukum yang terus berkembang. Sedangkan metode yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan pendekatan kualitatitif. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah interview, selanjutnya data dianalisis dengan metode induktif dan metode deduktif. Hasil dari praktek Jual Beli genteng di Toko Abadi Desa Candi Mas Kecamatan Natar Lampung Selatan. Dalam pelaksanaanya ganti rugi di muka dari pihak penjual merasa dirugikan. Seharusnya dari pihak penjual tidak mengganti genteng tersebut. Dikarenakan semua akad, syarat dan rukun jual beli sudah terpenuhi. Apalagi genteng sudah ada ditempat pembeli sebulan lebih dan diantara kedua belah pihak suka sama suka serta tidak ada unsur paksaan. Tetapi disini dari pihak penjual tidak mau memperkeruh suasana dan merusak silaturahmi dengan pembeli, maka dari pihak penjual pun mengganti genteng yang pecah tersebut. Akad jual beli genteng di Desa Candi mas Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan dapat Penulis simpulkan sebagai berikut: Ditinjau dari segi akad (orang yang berakad), akad jual beli tersebut diperbolehkan dalam hukum islam karena persyaratan tentang subyek akid dalam hukum Isam telah iii terpenuhi. Ditinjau dari segi obyeknya, akad jual beli tersebut sudah sesuai dengan hukum Islam, karena obyeknya dalam akad jual beli tersebut sudah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh hukum Islam. Ditinjau dari sighatnya, aqad jual beli tersebut dilakukan secara lisan, sehingga sudah sah menurut hukum islam. Kata Kunci : Ganti Rugi Dimuka, Praktek Jual Beli Genteng