FUNGSI KONSELING BADAN NARKOTIKA NASIONAL (BNN) DALAM MENANGGULANGI PENYALAHGUNAAN NARKOBA BAGI REMAJA DI KABUPATEN TANGGAMUS
Main Author: | Dedi, Putra |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2022
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.radenintan.ac.id/16920/1/SKRIPSI%20Dedi%20Putra.pdf http://repository.radenintan.ac.id/16920/2/SKRIPSI%201-2.pdf http://repository.radenintan.ac.id/16920/ |
Daftar Isi:
- ABSTRAK Konseling sebagai sebuah layanan pembenahan mental atau psikis adalah salah satu jalan yang diberikan oleh seorang konselor dalam mengentaskan kliennya dari masalah yang tengah di hadapi, dalam hal ini BNN Kabupaten Tanggamus yang aktif melakukan sosialisasi guna mencegah maraknya penyalahgunaan narkoba terkhusus bagi remaja, juga melakukan rehabilitasi bagi mereka yang sudah mengkonsusi narkoba untuk dapat sembuh dan tidak lagi memakai narkoba, ini dilakukan tidak hanya bagi kesembuhan individu melainkan pemutus rantai penyalahgunaan narkoba yang berada dilingkungan Kabupaten Tanggamus. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif, cara menentukan sampel pada penelitian ini menggunakan teknik purposive Sampling, metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi, sedangkan analisis data kualitatif dengan metode pengambilan kesimpulan induktif. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa fungsi konseling dalam menanggulangi penyalahgunaan narkoba bagi remaja di kabupten Tanggamus memiliki beberapa fungsi diantaranya: (a) Fungsi prefentif yaitu membantu individu menjaga atau mencegah timbulnya masalah bagi dirinya (b) Fungsi kuratif yaitu membantu individu memecahkan masalah yang sedang dihadapinya (c) Fungsi preservative yaitu membantu individu menjaga agar situasi dan kondisi yang semula tidak baik (mengandung masalah)yang telah menjadi baik (terpecahkan) dan kebaikan itu bertahan lama (d) Fungsi developmental yaitu membantu individu memelihara dan mengembangkan situasi dan kondisi yang telah baik agar tetap baik atau menjadi lebih baik, sehingga tidak memungkinkannya menjadi sebab munculnya masalah baginya. Sedangkan tahap-tahap dalam menanggulangi penyalahgunaan narkoba bagi remaja di kabupten Tanggamus terdiri dari beberapa tahap diantaranya: (a) Tahap awal atau tahap yang mendefinisikan masalah, yang didalamnya mencakup: attending, mendengarkan, emapti, refleksi, eksplorasi, bertanya, menangkap kesan utama, mendorong dan mendoron minimal (b) Tahap pertengahan atau tahap kerja, yang didalamnya mencakup: Menyimpulkan sementara, memimpin, memfokuskan, konfrontasi, menjernihkan, menyudahkan, mengarahkan, dorongan minimal, diam, mengambil inisiatif, memberi nasehat, memberi informasi, menafsirkan (c) Tahap Ahir atau action, yang didalamnya mencakup: Menyimpulkan, merencanakan, menilai, mengahiri konseling Kata Kunci: Fungsi Konseling, Penyalahgunaan Narkoba