PEMBAGIAN HASIL ATAS TANAMAN POKOK DAN NON POKOK DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH (Studi di Pekon Kegeringan Kecamatan Batu Brak Kabupaten Lampung Barat)

Main Author: RIFKI, WIRAWAN
Format: Thesis NonPeerReviewed application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: , 2021
Subjects:
Online Access: http://repository.radenintan.ac.id/16424/1/PERPUS%20PUSAT%20BAB%201%20DAN%205.pdf
http://repository.radenintan.ac.id/16424/2/PERPUS%20PUSAT%20BAB%201%20DAN%202.pdf
http://repository.radenintan.ac.id/16424/
Daftar Isi:
  • ABSTRAK Kerja sama pembagian hasil adalah kerjasama yang di lakukan oleh pemilik lahan dan penggarap lahan, dimana pemilik lahan menyerahkan lahannya untuk di kelola oleh penggarap lahan hingga tanaman yang ada pada lahan tersebut membuahkan hasil dan hasil panen dari lahan tersebut akan di bagi sesuai dengan kesepakatan yang pemilik lahan dan penggarap lahan lakukan di awal perjanjian pengelolaan lahan tersebut. Dalam praktiknya akad yang di gunakan yaitu menggunakan akad Musaqah dan muzara’ah, pembagian hasil yang di lakukan hanya dari tanaman pokok saja sedangkan hasil dari tanaman non pokok nya tidak di bagikan oleh penggarap lahan pertanian. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana praktik pembagian hasil atas tanama pokok dan tanaman non pokok di pekon kegeringan kecamatan batu brak kabupaten lampung barat, dan bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah tentang praktik pembagian hasil atas tanaman pokok dan tanaman non pokok di pekon kegeringan kecamatan batu brak kabupaten lampung barat. Penelitian ini bersifat deskriktif dengan menggunakan pendekatan kualitatif, teknik penelitian menggunakan teknik Purvosive sampling data yang penulis proleh terdapat dari observasi dan wawancara. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yaitu jenis penelitian yang di lakukan di lapangan atau responden. Berdasarkan hasil penelitan dapat di kemukakan bahwa peraktik pembagian hasil atas tanaman pokok dan tanaman non pokok yang terjadi di Pekon Kegeringan Kecamatan Batu Brak Kabupaten Lampung Barat, yaitu pembagian hasil yang di lakukan oleh penggarap lahan pertanian tidak sesuai dengan kesepakatan di awal, di mana pada kesepakatan di awal menggunakan sistem paroan atau pembagian hasil 50% untuk pemilik lahan dan 50% untuk penggarap lahan pertanian. Akan tetapi pada prakteknya penggarap lahan pertanian hanya membagikan hasil dari panen kopi saja dan tidak membagikan hasil dari panen selain dari tanaman kopi tersebut. Hal ini tidak di perbolehkan dalam hukum islam karena tidak memenuhi syarat sahnya akad musaqah dan muzara’ah, dimana seharusnya pembagian masing-masing sudah di tentukan dan harus jelas dan hasil panen itu benar-benar milik bersama tanpa ada pengkhususan disisihkan terlebih dahulu sekian persen. Kata Kunci: Tanaman Pokok, Non Pokok, Hukum Ekonomi Syariah