TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG PRAKTIK MENYEWAKAN BARANG GADAI SEPEDA MOTOR (Di Desa Fajar Baru Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan)
Main Author: | Rustom, Nawawi S |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2021
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.radenintan.ac.id/16390/1/PERPUS%20PUSAT%20BAB%201%20DAN%205.pdf http://repository.radenintan.ac.id/16390/2/PERPUS%20PUSAT%20BAB%201%20DAN%202.pdf http://repository.radenintan.ac.id/16390/ |
Daftar Isi:
- ABSTRAK Syari‟at Islam memerintahkan umatnya agar saling tolong menolong dalam segala hal, salah satunya dapat dilakukan dengan akad gadai. Gadai telah ada sejak zaman Rasulullah dan Rasulullah sendiri pun telah mempraktikannya. Hingga saat ini gadai-mengadai dikenal menjadi adat kebiasaan. Di dalam Islam menggadaikan barang tidak dilarang, selama masih sesuai dengan syariat Islam. Namun praktik gadai yang terjadi di Desa Fajar Baru terdapat unsur kecurangan, dimana pihak penerima gadai atau pemegang gadai menyewakan barang gadai (sepeda motor) tersebut kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan pihak penggadai. Pada penelitian ini terdapat rumusan masalah yaitu bagaimana praktik menyewakan barang gadai sepeda motor Di Desa Fajar Baru Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan dan bagaimana tinjauan hukum Islam tentang praktik menyewakan barang gadai sepeda motor di Desa Fajar Baru Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui praktik gadai sewa motor di Desa Fajar Baru Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan dan mengetahui tinjauan hukum Islam tentang praktik gadai sewa motor di Desa Fajar Baru Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan. Metode penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat kualitatif. Data primer dalam penelitian ini didapat secara langsung pada objek penelitian di lapangan yaitu dari orang-orang yang menggadaikan motornya dan penerima gadai, sedangkan data sekunder diperoleh dari data atau materi�materi yang telah lebih dahulu dilaporkan dan dikumpulkan oleh pustakaan atau instansi yang mendukung tema pembahasan maupun pihak lainnya. Untuk metode pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara, dokumentasi dan observasi. Metode pengolahan data dilakukan melalui pemeriksaan data dan sistematika data, sedangkan analisis data dilakukan menggunakan cara berpikir induktif. Berdasarkan hasil penelitian dapat dikemukakan bahwa akad gadai adalah akad yang dibenarkan dalam Islam selama orientasinya hanya pemanfaatan untuk membantu sesama umat manusia yang membutuhkan. Namun, akad gadai ini menjadi tidak sesuai dengan hukum Islam karena pihak penerima gadai menyewakan barang gadaian (sepeda motor) kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan pihak penggadai (rahin). Hal ini berarti pihak penerima gadai (murtahin) telah melalaikan kewajibannya sebagai pihak pemegang barang gadai karena telah memanfaatkan barang gadai untuk mendapatkan keuntungan tambahan, sehingga praktik ini dapat menimbulkan kerugian bagi pihak penggadai (rahin) dan dapat menimbulkan perselisihan dari berbagai pihak. Selain itu, dalam praktik gadai ini juga terdapat sistem bunga yang dikenakan murtahin setiap bulannya selama rahin belum melunasi utang yang diberikan murtahin, hal ini tentu jelas dilarang pula dalam hukum Islam