PANDANGAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERNIKAHAN ANAK LAKI-LAKI TERTUA DAN ANAK PEREMPUAN TERTUA DI DALAM ADAT JAWA (Studi Pada Desa Trisnomaju Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran)

Main Author: Resty, Mestika Dewi
Format: Thesis NonPeerReviewed application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: , 2021
Subjects:
Online Access: http://repository.radenintan.ac.id/15308/1/BAB%201%202%20DAPUS.pdf
http://repository.radenintan.ac.id/15308/2/SKRIPSI%20RESTY.pdf
http://repository.radenintan.ac.id/15308/
Daftar Isi:
  • ABSTRAK Perkawinan adalah sunnatullah yang dianjurkan dalam agama Islam dan berlaku pada semua makhluk-Nya, baik pada manusia, hewan, maupun tumbuh-tumbuhan. Ia merupakan suatu cara yang dipilih oleh Allah SWT untuk berkembang biak, dan melestarikan hidup makhluk-Nya. Dalam Islam terdapat beberapa larangan melangsungkan pernikahan pada orang-orang yang memiliki garis darah yang sama, seperti saudara dan atau saudari perempuan, anak kandung, anak tiri yang dalam pemeliharaan, dan lain-lain. Dalam kehidupan masyarakat Desa Trisnomaju terdapat larangan anak menikah antara anak lelaki tertua dengan anak perempuan tertua. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana tradisi larangan pernikahan anak laki-laki tertua dan anak perempuan tertua di Desa Trisnomaju Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran? Serta bagaimana pandangan hukum Islam terhadap tradisi larangan pernikahan anak laki-laki tertua dan anak perempuan tertua di Desa Trisnomaju Kecamatan Negerikaton Kabupaten Pesawaran? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian lapangan (Field Reasearch). Penelitian lapangan adalah penelitian yang dilakukan dengan mengumpulkan data diperoleh dari himpunan pendapat, tanggapan, informasi maupun keterangan yang berbentuk uraian dalam menguangkapkan masalah. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode wawancara dan dokumentasi, yaitu suatu cara yang digunakan untuk memperoleh data dan informasi dalam bentuk pertanyaan langsung pada objek penelitian serta berupa laporan serta keterangan yang dapat mendukung penelitian. Kesimpulan yang penulis peroleh dari penelitian ini adalah bahwa masyarakat Desa Trisnomaju meyakini dan melaksanakan larangan menikah antara anak lelaki tertua dengan anak perempuan tertua disebabkan oleh keyakinan nenek moyang zaman dahulu, yang menyakini akan terjadi malapetaka jika pernikahan itu dilakukan. Seperti rizkinya sulit, tidak harmonis, dan terjadi keributan karena berdasarkan pengalaman leluhur terdahulu anak tertua memiliki karakter keras kepala, pengatur, dan mandiri. Cerita ini diceritakan terus-menerus sehingga menjadi tradisi yang diyakini kebenarannya di Desa Tresnomaju. Mengenai perspektif hukum Islam, Al-Qur‟an dan hadist, beserta kaidah fiqihnya tidak mempermasalahkan pernikahan anak pertama lelaki dengan anak pertama perempuan, dengan syarat tak satu nasab, bukan saudara satu susuan, dan bukan saudara semenda. Oleh sebab itu, dalam pandagan hukum Islam, larangan pernikahan semcam ini tidak sejalan dengan hukum Islam atau dapat dikatakan bertentangan, yang dalam kajian urf, tergolong ke dalam urf fasid, yaitu kebiasaan yang berlaku di suatu tempat meskipun merata pelaksanaannya, namun bertentangan dengan agama. Kata Kunci: Pernikahan, Larangan Menikah, Adat Jawa, Tradisi