PANDANGAN HUKUM ISLAM TERHADAP L ARANGAN MENIKAH BAGI WANITA HAMIL PADA MASYARAKAT BUAY BULAN (Studi Pada Masyarakat Marga Buay Bulan Buay Bulan Kampung Gedung Ratu Kecamatan Tulang Bawang Udik Kabupaten Tulang Bawang Barat)

Main Author: Bangkit, Sanjaya
Format: Thesis NonPeerReviewed application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: , 2021
Subjects:
Online Access: http://repository.radenintan.ac.id/15139/1/SKRIPSI%20Bangkit%20Sanjaya.pdf
http://repository.radenintan.ac.id/15139/2/SKRIPSI%201-2.pdf
http://repository.radenintan.ac.id/15139/
Daftar Isi:
  • ABSTRAK Berdasarkan latar belakang keadaan masyarakat saat ini telah banyak terjadi fenomena wanita hamil diluar nikah, khususnya pada masyarakat marga Buay Bulan Kampung Gedung Ratu, disebabkan perkembangan zaman saat ini makin canggih, semakin mendukung untuk terjadinya pergaulan bebas semakin terbuka sehingga terjadinya kehamilan diluar nikah. Permasalah yang timbul dalam penulisan skripsi ini yakni bagaimana proses pernikahan bagi wanita hamil menurut Hukum Adat Buay Bulan di Kampung Gedung Ratu KecamatanTulang Bawang Udik Tulang Bawang Barat serta bagimana pandangan Hukum islam terhadap pernikahan wanita hamil di Kampung Gedung Ratu Kecamatan Tulang Bawang Udik Tulang Bawang Barat. Tujuan yang hendak dicapai dalam penulisan skripsi ini adalah ingin mengetahui proses pernikahan bagi wanita hamil menurut Hukum Adat Buay Bulan di Kampung Gedung Ratu KecamatanTulang Bawang Udik Tulang Bawang Barat dan pandangan hukum islam terhadap pernikahan wanita hamil di Kampung Gedung Ratu Kecamatan Tulang Bawang Udik Tulang Bawang Barat. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Sumber data: Primer dikumpulkan melalui interview, observasi, maupun dokumen, dan Sekunder dikumpulkan melalui dokumen-dokumen resmi, buku-buku ilmiah, hasil penelitian dan karya ilmiah yang berhubungan dengan objek penelitian. Hasil Penelitian Proses perkawinan bagi wanita hamil memerlukan waktu yang sangat lama karena harus memperbaiki nama pepadunnya juga harus mendapat persetujuan dari penyimbang adat berbeda dengan perkawinan wanita tidak hamil yang bisa langsung ke Kantor urusan Agama. Sanksi atau hukuman bagi pelaku tindak pidana perzinahan selalu mengalami perubahan, yang pada mulanya dahulu sanksinya adalah dibotakkan dan di arak keliling kampung, perkembangan selanjutnya berubah menjadi pengusiran dari kampung dan tidak dibenarkan untuk menetap di kampung tersebut selanjutnnya berobah lagi sangsinya yaitu di denda berupa kerbau dan uang kepada para penyimbang adat dikali 10 kali lipat dari ketentuan adat yang berlaku. Denda bagi wanita hamil sesuai dengan ketentuan pasal-pasal yang dilanggarnya. Jika dia melangggar yang menyangkut biaya pemotongan kerbau maka kerbau satu dikali sepuluh menjadi sepuluh kerbau, pendirian pepadun 666 menjadi 6660, jika dia suku 6000 menjadi 60000. dan melakukan ritual cuci kampung. perubahan zaman dan waktu memberikan dampak negatif kepada aplikasi pemberian sanksi bagi pelaku tindak pidana zina, ditambah lagi bahwa hukum adat merupakan hukum yang hidup ditengah tengah masyarakat adat itu sendiri tanpa adanya pengumpulan peraturan perundang�undangan dalam bentuk tertulis, hingga akhirnya pada saat ini pemberlakuan sanksi tersebut tidak lagi dipraktekkan oleh masyarakat adat. Menurut Madzhab Maliki dan Madzhab Hambali haram menikahi wanita hamil baik itu laki-laki yang menghamilinya atau laki-laki yang bukan menghamilinya, kemudian madzhab Syafi‟i dan madzhab Hanafi membolehkan menikahi wanita hamil baik itu laki-laki yang menghamilinya atau laki-laki yang bukan menghamilinya sesuai syarat telah memenuhi ketentuan-ketentuan yang dianggap sah sebagai syarat perkawinan wanita hamil.