“Tinjauan Hukum Islam Tentang Infak Hasil Jual Beli Handphone Servisan” (Pada Konter Fajar di Desa Tri Tunggal Jaya Kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang)

Main Author: Muhammad, Syaihul Ari Listian
Format: Thesis NonPeerReviewed application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: , 2021
Subjects:
Online Access: http://repository.radenintan.ac.id/13695/1/SKRIPSI%20LENGKAP.pdf
http://repository.radenintan.ac.id/13695/2/PERPUS%20PUSAT.pdf
http://repository.radenintan.ac.id/13695/
Daftar Isi:
  • ABSTRAK Di antara syarat jual beli adalah barang yang dijual harus milik sendiri dan salah satu syarat infak adalah penginfak harus memilik apa yang diinfakan. Namun terjadi jual beli yang dilakukan oleh Konter Fajar yang mana dalam penjualannya Konter Fajar menjual handphone milik konsumen yang lama tidak diambil karena jauhnya lokasi konsumen dengan konter atau konsumen yang tidak mendapat informasi dari pemilik konter. Dalam penjualan tersebut pemilik konter tidak sepenuhnya mengambil hasil penjualan tersebut melainkan hanya mengambil sesuai harga jasa servis handphone maupun harga sparepart handphone yang di servis di Konter Fajar lalu sisa hasil penjualan tersebut akan diinfakan di masjid. Pemilik Konter Fajar akan mengganti atau memberikan uang sesuai harga pasaran handphone pada saat konsumen komplain. Permasalahan yang diangkat dalam penelian ini 1) Bagaimana praktek jual beli handphone servisan pada Konter Fajar di Desa Tri Tunggal Jaya Kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang? 2) Bagaimana tinjauan hukum Islam tentang infak dari dana jual beli handphone servisan pada Konter Fajar di Desa Tri Tunggal Jaya Kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui 1) Praktik tentang jual beli handphone servisan pada Konter Fajar di Desa Tri Tunggal Jaya.2) Pandangan hukum Islam tentang infak dari dana jual beli handphone servisan pada Konter Fajar di Desa Tri Tunggal Jaya. Skripsi ini menggunakan penelitian lapangan (field research). Sifat penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Sedangkan dalam pengumpulan data skripsi ini menggunakan 1) observasi 2) dokumentasi 3) wawancara. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan, bahwa praktek jual beli dan infak handphone servisan pada Konter Fajar di Desa Tri Tunggal Jaya dalam tinjauan hukum islam tidak diperbolehkan karena tidak memenuhi syarat jual beli dan infak, yang mengharuskan barang yang dijual dan dinfakan harus milik sendiri, bukan milik orang lain.