TINJAUAN FIQIH JINAYAH TENTANG SANKSI DALAM HUKUM POSITIF TERHADAP PELAKU PENIPUAN JUAL BELI ONLINE

Main Author: NUIM, HAYAT MUSTAQIM
Format: Thesis NonPeerReviewed application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: , 2021
Subjects:
Online Access: http://repository.radenintan.ac.id/13521/1/skripsi%20%202.pdf
http://repository.radenintan.ac.id/13521/2/SKRIPSI%20NUIM%20SIAP%20CETAK%202.pdf
http://repository.radenintan.ac.id/13521/
Daftar Isi:
  • ABSTRAK TINJAUAN FIQIH JINAYAH TENTANG SANKSI DALAM HUKUM POSITIF TERHADAP PELAKU PENIPUAN JUAL BELI ONLINE Oleh: Nuim Hayat Mustaqim Internet sebagai media dan komunikasi elektronik telah banyak di manfaatkan untuk berbagai kegiatan. Mencari berita, mengirim pesan, dan jual beli online yang dikenal dengan istilah e-commerce. Banyak media online untuk memenuhi kebutuhan berbelanja salah satunya melalui OLX. Perkembangan tekhnologi yang semakin berkembang ternyata kejahatan pun ikut berkembang, dikenal dengan cybercrime atau kejahatan melalui internet. Kejahatan yang dilakukan oleh beberapa oknum didunia internet salah satunya penipuan jual beli online. Rumusan masalah dalam penelitian ini, bagaimana sanksi pidana terhadap pelaku penipuan jual beli online dan bagaimana tinjauan fiqih jinayah terhadap pelaku penipuan jual beli online. Tujuan penelitian ini diharapkan untuk menambahkan pengetahuan dan pemahaman tentang sanksi pidana terhadap penipuan jual beli online, dengan harapan agar bermanfaat bagi pembaca. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (Library Research), yaitu tekhnik pengumpulan data dengan mengadakan studi penelaahan terhadap buku-buku, literature-literatur, catatan-catatan, dan laporan-laporan. Metode penelitian yang digunakan bersifat Deskriptif Analisis dan Yuridis Normati. Dengan bahan primer, sekunder, dan tersier.Selanjutnya data dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan metode berfikir induktif, deduktif, dan komparatif. Hasil penelitian ini pelaku penipuan jual beli online dalam hukum positif dikenakan pasal 28 ayat (1) UU ITE dan pada pasal 65 UU No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan melalui sistem elektronik, terdapat beberapa ayat yang berkaitan dengan pasal 378 KUHP yang menjelaskan tentang perdagangan sistem elektronik dengan unsur penipuan pada pasal 378 KUHP. Ditinjau dari fiqih jinayah yaitu jarimah ta‟zir berupa denda dan atau penjara kurungan.