ANALISIS PENERAPAN SISTEM TANGGUNG RENTENG TERHADAP RISIKO PEMBIAYAAN BERMASALAH PADA BANK WAKAF MIKRO PONDOK PESANTREN MINHADLUL ULUM MENURUT PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM

Main Author: JARIYAH, Saleh MS
Format: Thesis NonPeerReviewed application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: , 2021
Subjects:
Online Access: http://repository.radenintan.ac.id/12959/1/SKRIPSI%202.pdf
http://repository.radenintan.ac.id/12959/2/SKRIPSI%20JARIYAH.pdf
http://repository.radenintan.ac.id/12959/
Daftar Isi:
  • ABSTRAK Salah satu tugas bank syariah yaitu menyalurkan pembiayaan kepada masyarakat. Berdasarkan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Perbankan Syariah bahwa setiap dana yang telah disalurkan kepada masyarakat yang menggunakan prinsip syariah mengandung risiko kegagalan atau macet dalam pelunasan pembiayaan yang pada akhirnya dapat mempengaruhi kinerja bank itu sendiri. Bank Wakaf Mikro Pondok Pesantren Minhadlul Ulum menggunakan sistem yang unik dan masih banyak yang belum menerapkan sistem ini untuk meminimalisir risiko pembiayaan yaitu menggunakan sistem tanggung renteng. Penelitian ini terdapat dua rumusan masalah, yaitu bagaimana penerapan sistem tanggung renteng terhadap risiko pembiayaan bermasalah pada Bank Wakaf Mikro Pondok Pesantren Minhadlul Ulum? Bagaimana penerapan sistem tanggung renteng terhadap risiko pembiayaan bermasalah pada Bank Wakaf Mikro Pondok Pesantren Minhadlul Ulum menurut perspektif ekonomi Islam? Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui penerapan sistem tanggung renteng terhadap risiko pembiayaan bermasalah pada Bank Wakaf Mikro Pondok Pesantren Minhadlul Ulum dan untuk mengetahui penerapan sistem tanggung renteng terhadap risiko pembiayaan bermasalah pada Bank Wakaf Mikro Pondok Pesantren Minhadlul Ulum menurut perspektif ekonomi Islam. Penelitian ini termasuk jenis penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif. Data pada penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara, observasi, dan dokumentasi. Prosedur analisis data yang digunakan bersifat induktif, yaitu pengambilan kesimpulan dari pernyataan yang bersifat khusus ke pernyataan yang bersifat umum yang berdasarkan pengalaman yang ditangkap oleh indra. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh penulis, sistem tanggung renteng yang diterapkan oleh Bank Wakaf Mikro Pondok Pesantren Minhalul Ulum yaitu diterapkan dalam pengambilan keputusan untuk menetapkan status keanggotaan KUMPI, pengambilan keputusan untuk menetapkan jumlah pinjaman, dan menanggung utang anggota lainnya. Kesimpulan dari penelitian ini adalah sistem tanggung renteng yang diterapkan oleh Bank Wakaf Mikro Pondok Pesantren Minhadlul Ulum sudah baik, hal ini dibuktikan dengan NPF Per 31 Desember 2019 sebesar 0%. Selain itu, penerapan sistem tanggung renteng menurut perspektif ekonomi Islam sudah sesuai dengan rukun dan syarat Fatwa DSN-MUI No. 11//DSN-MUI/IV/2000 tentang Kafalah. Kata Kunci: Sistem Tanggung Renteng, Risiko Pembiayaan