Daftar Isi:
  • Pada akad rahn emas nasabah membutuhkan pembiayaan atau pinjaman uang dari bank, lalu bank memberikan pinjaman sesuai dengan yang dibutuhkan oleh nasabah. Transaksi ini menggunakan akad qardh. Sebagai jaminan pinjaman nasabah memberikan jaminan berupa emas kepada pihak bank. Transaksi ini menggunakan akad rahn. Dan bank mengenakan tarif jasa penyimpanan barang jaminan (emas). Transaksi ini menggunakan akad ijarah. jadi bank mendapatkan keuntungan dari biaya sewa tempat untuk barang jaminan. DSN MUI telah mengatur tentang pemberian ujrah yaitu besar ujrah atau fee harus disepakati di awal dan dinyatakan dalam bentuk nominal bukan dalam bentuk prosentase. Di BPRS HIK Parahyangan Cileunyi Kabupaten Bandung menetapkan biaya ujrah-nya menggunakan prosentase. Apabila penetapan biaya ujrah menggunakan prosentase maka tidak menggambarkan suatu kejelasan dan ketidakpastian biaya sewa. Hal ini juga termasuk jenis gharar yang merupakan akad terlarang dalam islam. Penetapan biaya ujrah menggunakan prosentase juga dapat mengantarkan kepada praktek riba, dan hal tersebut menyimpang dari aturan hukum ekonomi syariah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur pembiayaan, penetapan ujrah dan untuk mengetahui analisis hukum ekonomi syariah mengenai penetapan ujrah pada produk rahn emas di BPRS HIK Parahyangan Cileunyi Kabupaten Bandung. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif, yaitu menggambarkan berbagai gejala dan fakta yang terdapat dalam kehidupan sosial dalam hal ini meliputi penentuan tarif ujrah. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan melakukan observasi, wawancara kepada officer rahn emas, dan studi pustaka terhadap buku-buku dan literature lain yang mendukung. Pada praktik rahn emas di BPRS HIK Parahyangan Cileunyi Kabupaten Bandung menetapkan biaya ujrah menggunakan prosentase, tetapi prosentase tersebut dari jumlah taksiran harga emas. Sedangkan yang tidak boleh itu prosentase dari jumlah pinjaman. Mengapa prosentase dari jumlah taksiran harga emas di bolehkan Karena harga emas tidak menentu, maka resikonyapun tidak menentu. maka dari itu BPRS HIK Parahyangan Cileunyi Kabupaten Bandung menetapkan biaya ujrah menggunakan prosentase yang menghasilkan biaya dengan jumlah nominal yang jelas. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa produk rahn emas di BPRS HIK Parahyangan Cileunyi Kabupaten Bandung telah sesuai dengan aturan fiqh.