Daftar Isi:
  • Penyelesaian sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak pada umumnya berawal dari adanya penerbitan suatu keputusan yang dilakukan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak. Upaya penyelesaian sengketa ini dibedakan menjadi dua upaya yaitu banding yang dilakukan atas Surat Keputusan Keberatan dan gugatan yang diajukan atas keputusan lain selain keputusan keberatan dan keputusan terkait dengan upaya penagihan pajak. Hak dan kewajiban Wajib Pajak dalam upaya banding dan gugatan ini dalam beberapa hal menjadi tidak terlindungi. Adanya pembatasan kompetensi absolut mengakibatkan permohonan Wajib Pajak yang tidak dapat dipertimbangkan atau tidak dapat diproses lebih lanjut. Hukum acara yang berbeda (dibandingkan dengan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara) menimbulkan kerancuan dan ketidakpastian dan terkesan bahwa upaya penyelesaian sengketa di Pengadilan Pajak sangat ekslusif dari Peradilan Tata Usaha Negara. Selain itu, upaya hukum lebih lanjut berupa kasasi juga tertutup karena atas putusan Pengadilan Pajak tidak dapat diajukan banding ataupun kasasi sehingga upaya lebih lanjut atas Putusan Pengadilan Pajak hanyalah Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.The tax dispute resolution at the Tax Court generally begins with the issuance of Directorate General of Taxes Decision. Dispute resolution efforts comprise of two different arenas: appeal agains the Objection decision and lawsuit against Decisions related to the tax collection and Decisions other than objection decision. To some extend, it is clear that the rights and obligations of the Taxpayer are not protected. The limitation on the absolute competence may result in the Decision of Tax Court which stated that the application cannot be considered or processed further. Different Laws on the procedures (compared to the Procedures in Administrative Court) may result in the legal uncertainty and give an impression that the dispute resolution effort at the Tax Court is separate and exclusive from the Administrative Court. Furthermore, further legal effort, i.e appeal to the Supreme Court is also impossible because the only legal effort available after the tax Court Decision is only Reconsideration at the Supreme Court.