ANALISA HUKUM ATAS PENOLAKAN KLAIM ASURANSI KESEHATAN DALAM KASUS ANTARA HANDOYO DENGAN PERUSAHAAN ASURANSI ALLIANZ
Main Author: | Subagiyo, Dwi Tatak; Fakultas Hukum, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Jl. Dukuh Kupang XXV No. 54, Surabaya |
---|---|
Format: | Article info application/pdf Journal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
, 2012
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://jurnal-perspektif.org/index.php/perspektif/article/view/103 http://jurnal-perspektif.org/index.php/perspektif/article/view/103/95 |
Daftar Isi:
- Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan menganalisis penolakan klaim oleh PT Allianz yang diajukan Handoyo yang mana dibenarkan menurut hukum, kedua untuk mengetahui dan menganalisis upaya hukum yang ditempuh oleh Handoyo untuk mendapatkan klaim atas kerugian yang diderita tersebut. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penolakan klaim oleh PT Allianz yang diajukan Handoyo tidak dibenarkan menurut hukum, karena PT Allianz tidak mengakui polis asuransi yang bersangkutan, karena dalam polis telah jelas disebutkan termasuk sebagai bentuk kerugian yang dijamin oleh perusahaan asuransi. Hal ini berarti bahwa non disclosure of facts termasuk suatu kerugian yang dijamin oleh asuransi sebagaimana tercantum dalam polis asuransi, oleh karena itu tidak dapat dijadikan dasar untuk menolak klaim tertanggung oleh PT Allianz. Kedua, upaya hukumnya adalah menyelesaikan secara damai permasalahan mengenai penolakan tersebut, karena PT Allianz tidak dapat membatalkan polis secara sepihak, karena telah terikat suatu perjanjian asuransi dengan Handoyo dan perjanjian tersebut telah memenuhi unsur-unsur asuransi dan syarat-syarat perjanjian asuransi, selain itu juga membebankan kepada PT Allianz untuk membayar klaim asuransi disertai dengan penggantian biaya, rugi dan bunga.This research was intended to review and analyze the claim refusal by PT Alianz to Handoyo which is legally justified, it was also intended to analyze the remedy done by Handoyo to get the claim for his loss. Based on this research conclusions, claim refusal by PT Allianz which is filled by Handoyo was not justified by law, because PT Allianz doesn’t admit the related insurance policy. In has been clearly stated in the substance of the related insurance policy that the loss was guaranteed by the insurance company. It means that non disclosure of facts was included a loss that is guaranteed by the insurance as stated in the insurance policy, and therefore PT Allianz can’t use it as a basis to deny the insured claim. Secondly, Handoyo’s remedy was to peacefully resolve the issue of the claim refusal by PT Allianz, because PT Allianz can not unilaterally did the policy cancellation, because it has been tied to an insurance agreement with Handoyo and the agreement meets the terms and conditions of insurance agreements, besides, Handoyo also imposes the PT Allianz to pay the insurance claims along with the cost replacement, damages and interest.