Sertifikasi Kompetensi Pustakawan Sebagai Syarat Kenaikan Jabatan Fungsional Pustakawan

Main Author: A’yunin, Nadia Amelia Qurrota
Format: Article info application/pdf Journal
Bahasa: eng
Terbitan: UPT. Perpustakaan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kudus , 2019
Subjects:
Online Access: http://journal.stainkudus.ac.id/index.php/Libraria/article/view/3846
http://journal.stainkudus.ac.id/index.php/Libraria/article/view/3846/pdf
Daftar Isi:
  • Artikel yang berjudul Sertifikasi Kompetensi Pustakawan Sebagai Syarat kenaikan Jabatan Fungsional Pustakawan ini bertujuan untuk mengetahui tentang apa itu sertifikasi kompetensi pustakawan serta syarat kenaikan jabatan fungsional pustakawan yang salah satunya dengan sertifikasi kompetensi pustakawan.Sertifikasi kompetensi pustakawan adalah sertifikat yang didapatkan oleh seorang pustakawan setelah dianggap berkompeten dan lulus dalam uji kompetensi pada klaster tertetu dalam uji kompetensi jabatan fungsional pustakawan. Mulai 1 Juli tahun 2016 ini, sesuai dengan surat edaran Kepala Perpustakaan Nasional no. 4036/1/KPG.09.00/XI.2015 tentang Jabatan Fungsional Pustakawanserta adanya peraturan baru dari Permenpan No. 9 tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya bahwa adanya syarat kenaikan jabatan fungsional pustakawan, selain terpenuhinya angka kredit yang dipersyaratkan, juga terdapatnya syarat dengan mengikuti uji kompetensi atau dengan adanya sertifikat uji kompetensi pustakawan. Dengan adanya persyaratan tersebut, pustakawan yang hendak mengajukan kenaikan jabatan terlebih dahulu harus mengikuti uji kompetensi dan telah mempersiapkan sebelumnya.