KEPASTIAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP KERUGIAN YANG DITIMBULKAN OLEH DRIVER GO-JEK BERDASARKAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

Main Author: Fuad, Matari Nurfirdausyi
Format: Article info application/pdf Journal
Bahasa: eng
Terbitan: Fakultas Hukum Universitas Pasundan , 2019
Online Access: http://journal.unpas.ac.id/index.php/litigasi/article/view/1091
http://journal.unpas.ac.id/index.php/litigasi/article/view/1091/1014
Daftar Isi:
  •   At present in Indonesia there are no specific rules regarding Go-jek as online transportation service. Motorcycle which is the main tool in the business of online and conventional motorcycle taxi services (base) according to Article 47 paragraph (3) of Law Number 22 Year 2009 concerning Traffic and Road Transportation is not included in the group of public motor vehicles because those belonging to the group of public motor vehicles are passenger cars, bus cars and freight cars meaning motorcycles may not be used as public transport vehicles. The use of motorbikes as a means of public transportation without a basis or a clear legal umbrella is feared tobecome a time bomb in the community related to the obligations and rights that should be implemented and obtained by drivers and service users. The focus of this paper is related to the need for legal assurance for consumers who use Go-jek service, specifically the responsibility of Go-jek drivers to consumers in the event of an accident or misuse of the consumer's personal identity. Therefore, in accordance with Law No. 8 of 1999 concerning Consumer Protection, there is a need for regulations that protect consumers as users of Go-jek transportation services, because drivers as Go-jek drivers certainly are not free from mistakes when carrying out their duties. Keywords: Go-jek Driver, Consumer Protection, Motorcycle Taxi.
  • Fokus tulisan ini terkait perlunya kepastian hukum terhadap perlindungan konsumen yang menggunakan Go-jek online, khususnya tanggung jawab driver Go-jek terhadap konsumen jika terjadi kecelakaan atau penyalahgunaan identitas pribadi konsumen. Saat ini di Indonesia belum ada aturan yang khusus mengenai Go-jek sebagai transportasi online. Sepeda motor yang menjadi alat utama dalam usaha layanan ojek online maupun konvensional (pangkalan) menurut Pasal 47 ayat (3) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidaklah termasuk ke dalam kelompok kendaraan bermotor umum karena hanya mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang masuk dalam kelompok atau kategori kendaraan bermotor umum yang berarti sepeda motor tidak boleh digunakan sebagai kendaraan angkutan umum. Penggunaan sepeda motor sebagai sarana angkutan umum tanpa dasar atau payung hukum yang jelas dikhawatirkan dapat menjadi bom waktu dalam masyarakat berkaitan dengan kewajiban dan hak yang harusnya dilaksanakan dan diperoleh oleh pengemudi serta pengguna jasa. Karena itu sesuai dengan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, perlu adanya peraturan yang melindungi konsumen sebagai pengguna jasa transportasi Go-jek, karena driver sebagai pengemudi Go-jek pasti tidak luput dari kesalahan ketika menjalankan tugasnya. Kata kunci: driver Go-jek, perlindungan konsumen, ojek online