STRATEGI PENGAMANAN ALKI-I DALAM PENEGAKAN KEDAULATAN HUKUM LAUT INDONESIA SEBAGAI POROS MARITIM DUNIA
Main Author: | Darma, Andi |
---|---|
Format: | Article info application/pdf Journal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Fakultas Hukum Universitas Pasundan
, 2019
|
Online Access: |
http://journal.unpas.ac.id/index.php/litigasi/article/view/1064 http://journal.unpas.ac.id/index.php/litigasi/article/view/1064/1011 |
Daftar Isi:
- The Indonesian archipelago has ratified the United Nations Convention on the Law of the Sea 1982 (UNCLOS 82) through Act No. 17 of 1985. As a result, Indonesia has established three archipelagic sea lanes, or ALKI (North - South), namely ALKI I, ALKI II and ALKI III, where ALKI II has a three-pronged Southern point III A, III B and III C. Indonesia should be able to control and secure the ALKIs by protecting the ALKI waters in the framework of sovereignty and law enforcement at sea.Because ofthe limited number and means to conduct sea patrols and air surveillance by Koarmabarin ALKI-I (Natuna Sea, Karimata Strait, the Java Sea and the Sunda Strait), there are strong indications of foreign vessels conducting intelligence operations, illegal surveying and other illegal activities. Given the variety of crimes that occurred in ALKI-I, there is therefore a need for an ideal security strategy in ALKI-I in order to ensure the sovereignty and laws of the sea there to the extent it is free from harassment and threats. This ideal security strategy ALKII is implemented through the “deployment” of naval forces permanently to exploit the potential of the central government and local governments, while “employment” is implemented by placing sea units at places where felony and misdemeanor are most likely to occur in order to enforce laws at sea. Keywords : Security Strategy ALKI-I, Sovereignty, Koarmabar.
- Indonesia sebagai negara kepulauan telah meratifikasi United Nation Convention on the Law of the Sea 1982 (UNCLOS 82) melalui Undang-undang Nomor 17 tahun 1985tanggal 13 Desember 1985 dan mulai berlaku pada tanggal 16 Nopember 1994. Sebagai konsekuensinya Indonesia menetapkan tiga jalur ALKI(Utara – Selatan), yaitu ALKI I, ALKI II dan ALKI III dengan tiga cabang titik Selatan III A,III B dan III C. Untuk itu Indonesia harus dapat mengendalikan dan mengamankan ALKI dengan menghadirkan kekuatan laut di sepanjang ALKI dalam rangka upaya penegakan kedaulatan dan hukum di laut.Dengan adanya keterbatasan jumlah dan sarana patroli laut dan udara, kemampuan pengawasan dan sarana maritime surveillance yang dimilki oleh Koarmabar dalam pengamanan di ALKI-I (Perairan Laut Natuna, Selat Karimata, Laut Jawa dan Selat Sunda), memberikan indikasi kuat akan kemungkinan terjadinya penyalahgunaan ALKI-I oleh kapal-kapal asing yang mengemban fungsi intelijen untuk melakukan survei ilegal dan kegiatan ilegal lainnya.Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisa pelaksanaan operasi pengamanan ALKI-I oleh Koarmabar saat ini dan menganalisa strategi pengamanan ALKI-I yang ideal dalam rangka penegakan kedaulatan dan hukum di laut.Penelitian dilakukan dengan menggunakanmetode penelitian kualitatif, dengan metode pendekatan normatif-empiris. Sumber data yang digunakan adalah data sumber data primer dan sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Untuk analisis data dilakukan dengan metode secara yuridis kualitatif dan komparatif dalam arti bahwa data yang diperoleh tidak menggunakan rumus atau data statistik melainkan berupa uraian-uraian.Teori-teori yang digunakan adalah teori strategi, teori kedaulatan negara, teori penegakan hukum, teori kerjasama, dan teori pembangunan kekuatan. Obyek penelitian meliputi Sops TNI, Sopsal, Diskumal, Sops Armabar, Sops Guspurlabar, Diskum Armabar, dan Bakamla.Dengan berbagai tindak kejahatan yang terjadi di ALKI-I tersebut, maka diperlukan strategi pengamanan ALKI-I yang ideal dalam rangka penegakan kedaulatan dan hukum di laut, sehingga bebas dari gangguan dan ancaman. Strategi pengamanan ALKI-I yang ideal dilaksanakan melalui penggelaran kekuatan TNI Angkatan Laut secara permanen (deployment) dengan mempertimbangkan dan memanfaatkan potensi yang dimiliki oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, sedangkan penggelaran penindakan (employment) dalam rangka penegakan kedaulatan dan hukum di laut dilakukan melalui penempatan unsur-unsur di koordinat yang kemungkinan besar terjadi kejahatan dan pelanggaran di laut. Kata Kunci : Strategi pengamanan ALKI-I, penegakan kedaulatan dan hukum di laut oleh Koarmabar.