Peran Dan Fungsi Majelis Permusyawaratan Rakyat Dalam Perubahan Undang-Undang Dasar 1945
Main Author: | C.W, Agus Rasyid |
---|---|
Format: | Article PeerReviewed Image Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Asosiasi Pimpinan Pendidikan Tinggi Hukum Indonesia
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.ummi.ac.id/47/1/cover.jpg http://eprints.ummi.ac.id/47/2/daftar%20isi.jpg http://eprints.ummi.ac.id/47/3/peran%20dan%20fungsi%20majelis%20permusyawaratan%20rakyat%20dalam%20perubahan%20undang-undang%20dasar%201945.pdf http://eprints.ummi.ac.id/47/ |
Daftar Isi:
- Sistem parlemen di Indonesia, setelah adanya perubahan UUD 1945 konsep kedaulatan rakyat telah mengalami perubahan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa "Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar". Menurut aturan UUD 1945, kedaulatan yaitu kekuasaan tertinggi dan lazimnya disebut "kekuasaan negara" berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD 1945. Dengan demikian UUD 1945-lah yang menentukan bagian-bagian dari kedaulatan rakyat itu diserahkan pelaksanaanya kepada "badan atau lembaga yang keberadaan, wewenang, tugas dan fungsinya ditentukan UUD 1945 serta bagian mana yang langsung dilaksanakan oleh rakyat, artinya tidak diserahkan kepada badan atau lembaga manapun, melainkan langsung dilaksanakan oleh rakyat itu sendiri melalui pemilu. Struktur parlemen Indonesia berdasarkan UUD 1945 setelah adanya perubahan Keempat, dapat dikatakan bersifat trikameral atau terdiri atas tiga kamar atau institusi sekaligus. Hal ini dapat dibenarkan karena keberadaan MPR sebagai lembaga yang tersendiri di samping DPR dan DPD . UUD 1945 sendiri masih memberikan wewenang kepada MPR secara terpisah dari wewenang DPR maupun DPD. Dalam menanggapi wacana arah perubahan UUD 1945 yang ke-5 tidak hanya sekedar keinginan memberlakukan lagi GBHN sebagai arah tujuan dari negara Republik Indonesia, namun dalam hal ini ada beberapa aspek perubahan UUD 1945 perlu memperhatikan dan mempertimbangkan sistem ketatanegaraan khususnya harmonisasi dan sistem check and balences.