Daftar Isi:
  • Pemutusan Hubungan Kerja yaitu berakhirnya hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha, akan tetapi ketika hubungan kerjanya sudah berakhir pengusaha tetap mempunyai kewajiban terhadap pekerja yang terkena PHK yaitu berupa uang penggantian hak atau pesangon. Permasalahan dalam penelitian ini adalah pesangon karyawan PT. Telaga Kantjana sampai dengan saat ini belum terpenuhi oleh pihak perusahaan. Metode yang dipakai dalam skripsi ini menggunakan metode normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara mengkaji perundang-undangan dan bahan pustaka. Upaya hukum yang dapat di tempuh Pekerja/Buruh terhadap perusahaan PT. Telaga Kantjana, yang pelaksanaan Pemutusan Hubungan Kerjanya tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan adalah upaya hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial. Sanksi yang di dapatkan oleh perusahaan PT. Telaga Kantjana adalah sanksi pidana yang tercantum dalam pasal 185 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi “pengusaha yang tidak membayar uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak pekerja yang terkena PHK” Maka perusahaan dikenakan sanksi pidana Penjara 1- 4 tahun; denda 100 juta-400 juta rupiah.