Implementasi Kebijakan Penanggulangan Kemiskinanmelalui Program Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (Rtlh), di Kota Garut, Provinsi Jawa Barat
Main Authors: | Roebyantho, H. (Haryati), Unayah, N. (Nunung) |
---|---|
Format: | Journal application/pdf |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Social Welfare Research and Development Agency, Indonesian Ministry of Social Affairs
, 2014
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://www.neliti.com/publications/52922/implementasi-kebijakan-penanggulangan-kemiskinanmelalui-program-rehabilitasi-sos |
Daftar Isi:
- Program Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bertujuan agar setiap warga negaramempunyai tempat tinggal dan lingkungan yang aman. Menurut Kementerian Pembangunan DaerahTertinggal (PDT), kabupaten Garut termasuk salah satu daerah tertinggal karena sebagian masyarakatnyamemiliki Rumah Tidak layak huni. Maka penelitian ini ingin mengkaji dan menganalisis bentuk-bentukimplementasi kebijakan program FM-RTLH-di Kabupaten Garut, mengetahui dan menganalisis faktorfaktoryang mempengaruhi. Pedekatan yang digunakan penelitian kebijakan (policy research) denganmenggunakan strategi “restrospective analysis”. Responden adalah pembuat kebijakan FM-RTLH ditingkat Kementerian (Kementerian sosial dan kimpraswil, Bappeda dan dinas sosial Provinsi dan kota.Pengumpulan data dilakukan dengan teknikwawancara mendalam (in-depth interview) dan focus groupdisscussion (FGD).Hasil penelitian menunjukkan bahwa Awalnya tahun 2010 kebijakan penanggulangankemiskinan Kementerian Sosial RI di Kabupaten Garut tertuang dalam strategi kebijakan PembangunanDaerah Provinsi Jawa Barat melalui program FM-KUBE, dan sejak tahun 2011 prioritas pada ProgramPengembangan Perumahan dan Permukiman, Pendanaan program terdiri dari Anggaran Belanja Negara(APBN), Anggaran Belanja Daerah (APBD) dan pihak swasta. Implementasi Program FM-RTLHmenunjukkan : (1) belum mencapai sasaran dalam menentukan sasaran, (2) belum jelas kualifikasipendamping program, tahapan pelaksanaan program belum runtut dan belum semua tahapan dilaksanakanHal tersebut terjadi disebabkan sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Program RTLH hanya sampai padatataran provinsi. Sedangkan pemahaman pembuat kebijakan Pemerintah Daerah provinsi Jawa Barattentang Pedoman Pelaksanaan program FM-RTLH kurang karena sosialisasi Pedoman belum ada dalamperencanaan. Implementasi program FM-RTLH di tingkat Kabupaten Garut tidak melalui sosialisasi dariinstansi pusat namun sesuai arahan pendamping.Rekomendasi untuk Pemerintah pusat, yakni sinergitasprogram lintas sektoral di tingkat pusat dan tingkat kabupaten (Dinsosnaker, Kimpraswil, PLN, Pertanahan,Pemda). Terbitnya legalitas program di tingkat kabupaten Garut dan Pemerintah provinsi Jawa Barat. .