HUBUNGAN TINGKAT PENGETAHUAN DAN STATUS PARITAS DENGAN KETERATURAN KUNJUNGAN ANTENATAL CARE (ANC) PADA IBU HAMIL DI RSUD PANEMBAHAN SENOPATI BANTUL

Main Author: ANGGRAENY, Enny
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://opac.unisayogya.ac.id/2070/1/naskahpublikasi.pdf
http://opac.unisayogya.ac.id/2070/
http://lib.unisayogya.ac.id
Daftar Isi:
  • INTISARI Latar Belakang: Antenatal Care adalah suatu pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas kesehatan terhadap ibu hamil beserta janinnya secara berkala untuk mengawasi kondisi kesehatan ibu serta pertumbuhan dan perkembangan janin. Faktor Tingkat pengetahuan dan status paritas mempengaruhi keteraturan kunjungan Antenatal Care. Ibu hamil yang memiliki pengetahuan tinggi akan mengetahui tanda bahaya kehamilannya, dan juga ibu yang memiliki status paritas yang tinggi akan beresiko terhadap kehamilannya, sehingga ibu akan selalu waspada dan berhati-hati dengan cara selalu rutin memeriksakan kehamilannya. Tujuan: Mengetahui hubungan tingkat pengetahuan dan status paritas dengan keteraturan kunjungan ANC pada ibu hamil di RSUD Panembahan Senopati Bantul. Metode: Jenis penelitian survey analitik dengan menggunakan pendekatan waktu cross sectional. Pengambilan sampel secara Sampling Insidental dengan jumlah sampel 65 responden. Analisa data menggunakan chi square. Hasil: Mayoritas responden memiliki tingkat pengetahuan tinggi (95.4%), memiliki status multipara (66.7%) dan teratur dalam kunjungan ANC (59.1%). Simpulan: Berdasarkan hasil uji statistik dengan menggunakan uji Chi Square, memberikan hasil pada tingkat pengetahuan dengan keteraturan kunjungan ANC yaitu nilai p = 0,030 < 0,05, yang berarti ada hubungan rendah antara tingkat pengetahuan dengan keteraturan kunjungan ANC, dan pada status paritas didapatkan nilai p = 0,290 > 0,05, yang berarti tidak ada hubungan antara status paritas keteraturan kunjungan ANC. Saran: Bagi ibu hamil perlunya untuk lebih meningkatkan kunjungan Antenatal Care (ANC) secara teratur kepada yaitu minimal 4 kali selama kehamilan ke pelayanan kesehatan.