Pembebanan Hak Sewa untuk Bangunan Atas Tanah Hak Milik: Perspektif Asas dan Pembuktian

Main Author: Santoso, Urip
Format: Article info application/pdf Journal
Bahasa: eng
Terbitan: Universitas Airlangga , 2018
Subjects:
Online Access: http://e-journal.unair.ac.id/YDK/article/view/7925
http://e-journal.unair.ac.id/YDK/article/view/7925/pdf_1
Daftar Isi:
  • Tanah Hak Milik yang tidak ada bangunan di atasnya dapat disewakan untuk jangka tertentu oleh pemiliknya kepada pihak lain guna mendirikan bangunan. Hak atas tanah yang lahir dari penyewaan tanah Hak Milik adalah Hak Sewa Untuk Bangunan. Asal tanah Hak Sewa Untuk Bangunan adalah Hak Milik. Hak Sewa Untuk Bangunan merupakan pembebanan Hak Sewa Untuk Bangunan atas tanah Hak Milik. Hak Sewa Untuk Bangunan merupakan implementasi dari asas pemisahan horizontal yaitu ada pemisahan antara pemilikan atas tanah dan bangunan yang ada di atasnya. Pejabat Pembuat Akta Tanah tidak mempunyai kewenangan membuat akta pembebanan Hak Sewa Untuk Bangunan atas tanah Hak Milik sebagaimana ditetapkan oleh Pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2016.