Daftar Isi:
  • ABSTRACTManagement of zakat is regulated by law Number 23 of 2011 concerning Management of Zakat. But in its implementation, Law No. 23 of 2011 raises problems in amil zakat institutions with the provisions regarding the formation of Zakat Collecting Units (UPZ) contained in Article 16 (1) of Law no. 23 of 2011 concerning Management of Zakat. The purpose of this study was to determine the management of zakat in Baznas Majalengka Regency after Law of the Republic of Indonesia number 23 of 2011 and to find out the polemic and prospects of zakat management in Baznas of management in Baznas of Majalengka Regency after Law of the Republic of Indonesia number 23 of 2011.The research method used is a qualitative method with field research and using data collection techniques with observation, documentation, and interviews to the administrators of zakat in the Majalengka BAZNAS office. The results of the study can be concluded that all programs listed in the BAZNAS strategic plan of Majalengka Regency will be achieved in accordance with the target when there is synergy of all components involved. The existing polemic BAZNAS has not been able to maximize the potential of zakat, has not been able to easily access zakat management and does not have strong bargaining power. While the potential that exists in BAZNAS can reduce poverty and improve the welfare of the people of Majalengka Regency.Key word: Management of zakat; Law of the Republic of Indonesia number 23 of 2011; the polemic and prospects of zakatABSTRAK Manajemen zakat diatur oleh perundang-undangan Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Namun pada implementasinya, Undang-undang No. 23 Tahun 2011 menimbulkan problematika di lembaga amil zakat dengan adanya ketentuan tentang pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang terdapat dalam Pasal 16 (1) UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Manajemen zakat di Baznas Kabupaten Majalengka pasca Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2011 dan untuk mengetahui polemik serta prospek dari Manajemen zakat di Baznas Kabupaten Majalengka pasca Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2011. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan riset lapangan dan menggunakan teknik pengumpulan data dengan teknik observasi, dokumentasi, dan wawancara kepada para pengurus zakat yang ada di kantor BAZNAS Kabupaten Majalengka. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa semua program yang tercantum dalam rencana strategis BAZNAS Kabupaten Majalengka ini akan dapat tercapai sesuai dengan target manakala adanya sinergitas dari semua komponen yang terlibat. Polemik yang ada BAZNAS belum mampu memaksimalkan potensi zakat, belum dapat mengakses secara mudah dalam pengelolaan zakat dan tidak memiliki daya tawar yang kuat. Sedangkan potensi yang ada pada BAZNAS yaitu dapat mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Majalengka. Kata Kunci: Manajemen Zakat; Undang-undang Nomor 23 tahun 2011; Polemik dan Prospek