PELAKSANAAN FUNGSI LEGISLASI OLEH BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DESA PENINJOAN KECAMATAN TEMBUKU KABUPATEN BANGLI
Main Authors: | Wiryawan, I Wayan Gde; Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar, Surata, I Ketut; Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar, Wiyatna, Putu Novarisna; Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar
, 2014
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://ojs.unmas.ac.id/index.php/advokasi/article/view/4 http://ojs.unmas.ac.id/index.php/advokasi/article/view/4/4 |
Daftar Isi:
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menentukan bahwa desa telah menjadi daerah yang istimewa dan bersifat mandiri yang berada dalam wilayah kabupaten. Oleh karena desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya, maka desa memiliki kewenangan untuk membuat dan menetapkan peraturan perundang-undangan untuk lingkup desa, atau disebut dengan peraturan desa. Penetapan peraturan desa dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama dengan Kepala Desa. BPD dalam menjalankan fungsi legislasinya memiliki peran yang sangat penting dan strategis dalam proses pemerintahan di desa karena BPD secara langsung dapat mempengaruhi dinamika kehidupan masyarakat desa, khususnya di Desa Peninjoan, Kabupaten Bangli.Berdasarkan hasil penelitian, peranan BPD di Desa Peninjoan dalam penyusunan Peraturan Desa belum berjalan secara optimal karena pembuatan peraturan desa di Desa Peninjoan yang dilakukan melalui proses penyerapan aspirasi, pembahasan dan penetapan, BPD hanya diposisikan sebagai lembaga penunjang dalam rangka pemenuhan syarat normatif dalam pembentukan peraturan desa. BPD dalam melaksanakan fungsi legislasi dalam praktiknya dipengaruhi faktor pendukung seperti pemerintah desa yang demokratis dan nilai-nilai yang hidup di masyarakat yang mendukung pelaksanaan fungsi legislasi BPD, serta dipengaruhi faktor penghambat yang meliputi Sumber Dana, Organisasi Eksternal dan SDM dari anggota BPD di Desa Peninjoan, Kabupaten Bangli.