UPAYA HUKUM PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA KENDARAAN (RENT A CAR)
Main Author: | Pradnyaswari, A.A.; Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kota Denpasar |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar
, 2014
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://ojs.unmas.ac.id/index.php/advokasi/article/view/13 http://ojs.unmas.ac.id/index.php/advokasi/article/view/13/11 |
Daftar Isi:
- Perkembangan bisnis sewa menyewa kendaraan bermotor atau Rent A Car saat ini semakin meningkat, dimana salah satu faktor penyebabnya karena meningkatnya permintaan sewa mobil dari wisatawan. Dengan semakin berkembangnya usaha sewa menyewa (Rent A Car), maka sering pula terjadi suatu permasalahan terutama antara pihak yang menyewakan kendaraan dengan pihak penyewa dalam hal kepercayaan yang diberikan oleh pihak yang menyewakan kepada pihak penyewa, dimana kepercayaan tersebut sering disalahgunakan oleh pihak penyewa dalam menyewakan kendaraan rent a car sehingga yang menyewakan sering merasa dirugikan oleh pihak penyewa seperti misalnya penyewa tidak memenuhi prestasi sama sekali, penyewa memenuhi prestasi tetapi tidak tepat pada waktunya atau penyewa memenuhi prestasi tetapi tidak sesuai atau keliru padahal kendaraan bermotor dimaksud sudah dipakai untuk beberapa waktu. Dalam hal ini maka penyewa dapat dikatakan telah melakukan wanprestasi terhadap pihak yang menyewakan. Berkaitan dengan hal tersebut maka akan dibahas mengenai bagaimana tanggung jawab penyewa bila melakukan wanprestasi dan bagaimana upaya hukum penyelesaian wanprestasi