KONSEP NAFKAH DALAM ISLAM (Studi Implementasi Nafkah Keluarga Pedagang di Pasar Tegalgubug Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon)

Main Author: Moh. Adib MS,
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2022
Subjects:
etc
Online Access: http://repository.syekhnurjati.ac.id/9952/1/1.%20Cover%20-%20Daftar%20Isi.pdf
http://repository.syekhnurjati.ac.id/9952/2/2.%20BAB%20I.pdf
http://repository.syekhnurjati.ac.id/9952/3/6.%20BAB%20V.pdf
http://repository.syekhnurjati.ac.id/9952/4/7.%20DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.syekhnurjati.ac.id/9952/
http://web.syekhnurjati.ac.id
Daftar Isi:
  • Seorang suami berkewajiban untuk memberikan nafkah kepada isteri & anak-anaknya. Di dalam Al-Qur’an dan Hadist menunjukkan bahwasannya nafkah merupakan kewajiban seorang suami. Akan tetapi pada praktiknya ditemukan istri yang berperan dalam mencari nafkah, seperti yang peneliti temukan di Pedagang Pasar Tegalgubug Kabupaten Cirebon. Adapun yang menjadi masalah pada penelitian tesis ini adalah: Bagaimana latar belakang istri keluarga pedagang pencari nafkah di Desa Tegalgubug?, bagaimana implementasi nafkah dalam keluarga pedagang di Desa Tegalgubug? Dan bagaimana implementasi nafkah keluarga pedagang di Pasar Tegalgubug menurut Islam? Sedangkan tujuan penelitian ini yaitu: Untuk menemukan secara mendalam sesuatu yang melatar belakangi istri pedagang di Desa Tegalgubug mencari nafkah, untuk menggali secara mendalam tentang implementasi nafkah yang dilakukan di keluarga pedagang Tegalgubug. dan untuk menganalisis secara mendalam implementasi nafkah Keluarga pedagang di Pasar Tegalgubug menurut Islam. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field reseach) dengan jenis penelitian kualitatif deskriptif. Yakni suatu jenis penelitian yang dimaksudkan untuk mengelola data yang terkumpul melalui wawancara terstruktur. Adapun pendekatan analisis yang digunakan adalah descriptif analisis (analisis deskriptif). Sementara pendekatan penelitiannya dari sudut pandang hukum Islam. Dalam penelitian ini diperoleh beberapa temuan: pertama, Faktor yang melatar belakangi istri mencari nafkah pada keluarga pedagang di Pasar Tegalgubug yaitu faktor ekonomi dan faktor lingkungan. Berdagang menjadi pilihan yang ditempuh bersama suami dikarenakan sudah menjadi kebiasaan masyarakat Tegalgubug. Kedua, Implementasi nafkah yang dilakukan pada keluarga pedagang di pasar Tegalgubug menggunakan sistem harta bersama. Harta yang dihasilkan melalui dagang yang dilakukan bersama dijadikan satu dan digunakan untuk kebutuhan semua anggota keluarga. Ketiga, Implementasi nafkah yang dilakukan oleh keluarga pedagang Tegalgubug menurut Imam Abu Hanifah sudah sesuai dengan ketentuan Islam, Menurut Imam Abu Hanifah nafkah ditentukan berdasarkan kondisi, tempat dan waktu dari suami istri. Sedangkan menurut Imam Ahmad bin Hanbal nafkah ditentukan dengan melihat kondisi sosial-ekonomi suami istri. Dalam konteks implementasi nafkah keluarga pedagang di pasar Tegalgubug, suami istri bekerjasama dengan cara berdagang, dan uang yang dihasilkan dari berdagang digunakan untuk kebutuhan keluarga.