PERANAN BANK WAKAF MIKRO KHAS KEMPEK DALAM PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO BERBASIS PESANTREN (Penelitian pada Bank Wakaf Mikro KHAS Kempek Pondok Pesantren Kyai Haji Aqiel Siroj Desa Kempek Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon 45162)

Main Author: Najhah Barnamij,
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2022
Subjects:
Online Access: http://repository.syekhnurjati.ac.id/9903/1/cover.pdf
http://repository.syekhnurjati.ac.id/9903/2/Bab%201.pdf
http://repository.syekhnurjati.ac.id/9903/3/Bab%205.pdf
http://repository.syekhnurjati.ac.id/9903/4/Daftar%20Pustaka.pdf
http://repository.syekhnurjati.ac.id/9903/
http://web.syekhnurjati.ac.id
Daftar Isi:
  • Pendirian Bank Wakaf Mikro sebagai sebuah piloting project yang didirikan OJK bersama dengan Pemerintah membuka peluang pemberdayaan ekonomi masyarakat sekitar pesantren. Dengan model berkelompok, tata cara yang mudah, dan pendampingan yang kontinyu. Ini menunjukkan bahwa Pemerintah hadir di tengah-tengah masyarakat dalam rangka mengurangi angka kemiskinan, membuka peluang permodalan tanpa agunan dan dengan banyak kemudahan dan sebagai bentuk perlawanan dari jerat para rentenir. Hal tersebut juga dapat terealisasi dengan mempertimbangkan Pesantren sebagai sebuah lembaga yang menjadi rujukan masyararakat dan berpengaruh besar tidak hanya dalam bidang pendidikan namun juga bidang ekonomi dan sosial. Hasil penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif eksploratif ini menunjukkan bahwa pemberdayaan ekonomi masyarakat berhasil didukung dengan optimalnya strategi, teknik, dan juga proses pemberdayaan. Model tersebut telah direalisasikan oleh BWM KHAS Kempek dengan cara memberikan pembinaan secara kelompok kepada nasabah, menjalin kerjasama antara nasabah dengan sesama nasabah, mengoptimalkan peran sumber daya insani pengurus dan pengelola yang memahami visi dan misi pemberdayaan, serta optimalisasi fungsi Pesantren sebagai pelaksana program. Hasil penelitian ini menunjukkan; Pertama, mekanisme Bank Wakaf Mikro (BWM) KHAS Kempek dalam mengelola dana hibah CSR, yaitu a) sumber dana BWM berasal dari donatur, baik perorangan maupun perusahaan, b) menyalurkan dana pinjaman dengan sistem pendampingan, c) sebagian dana hibah dikunci, tidak dapat dicairkan di Bank Syariah Indonesia dalam bentuk deposito sebagai sumber pendapatan BWM. Kedua, akad-akadd yang digunakan BWM KHAS Kempek ini adalah, a) akad hibah dalam menerima dana donasi, b) akad al-Qardh pada dana pinjaman dan akad ju‘âlah atas upah pendampingan. Ketiga, pemberdayaan usaha mikro berbasis pesantren ini sangat terlihat dari perubahan kenaikan jumlah nasabah dan jumlah uang yang diserap oleh masyarakat yang memungkinkan bagi mereka untuk dapat mengembangkan potensinya, juga pendampingan dan penyokongan yang dilakuakn secara bersamaan oleh Bank Wakaf Mikro KHAS Kempek dengan bentuk Halaqoh Mingguan atau HALMI. Pendampingan tersebut begitu lengkap dari mulai pendampingan secara finansial dan spiritual.