IMPLEMENTASI AKAD MUDHARABAH PADA TABUNGAN MABRUR DI BANK SYARIAH INDONESIA KCP INDRAMAYU SUDIRMAN
Main Author: | Nisrina Syafiqoh, |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2022
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.syekhnurjati.ac.id/9777/1/1808203204_1_cover.pdf http://repository.syekhnurjati.ac.id/9777/2/1808203204_2_bab1.pdf http://repository.syekhnurjati.ac.id/9777/3/1808203204_6_bab5.pdf http://repository.syekhnurjati.ac.id/9777/4/1808203204_7_dafpus.pdf http://repository.syekhnurjati.ac.id/9777/ http://web.syekhnurjati.ac.id |
Daftar Isi:
- Penelitian ini dilatar belakangi oleh tingginya minat masyarakat menengah keatas maupun menengah kebawah untuk beribadah haji tetapi terhambat oleh biaya yang mahal dan tidak bisa menyisihkan sebagian hartanya untuk ibadah haji karena keperluan primer ataupun dengan adanya tabungan mabrur ini masyarakat merasa terbantu untuk bisa menyesihkan hartanya untuk ibadah haji. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang ada pada rumusan masalah : 1). Mekanisme tabungan mabrur pada BSI KCP Indramayu Sudirman 2). implementasi akad mudharabah pada produk tabungan mabrur di Bank Syariah Indonesia KCP Indramayu Sudirman. 3). implementasi akad mudharabah pada produk tabungan mabrur dalam prespektif DSN- MUI. Data yang dihasilkan melaui teknik observasi, wawancara yang dilakukan di kantor Bank Syariah Indonesia KCP Indramayu Sudirman serta studi pustaka yang kemudian data tersebut dikumpulkan serta dianalisis. Hasil dari penelitian ini yakni. Tabungan mabrur yaitu merupakan tabungan yang diperuntukan untuk nasabah yang ingin menunaikan ibadah haji, tabungan mabrur ini diawali dengan pembukaan rekening tabungan mabrur serta setoran awal secara konsisten menabung sampai dengan saldo rekening mancapai jumlah yang telah ditetapkan untuk pendaftaran porsi haji. sistem bagi hasil Tabungan mabrur akad mudharabah dengan menggunakan sistem bagi hasil dengan nisbah 8% :92%, sesuai dengan Fatwa DSN-MUI menetapkan fatwa No: 02/DSN/MUI/IV/2000, menyatakan bahwa tabungan tidak dibenarkan secara syariah, yaitu tabungan yang menggunakan bunga. Tabungan yang dibenarkan yaitu tabungan yang berdasarkan prisinsip mudharabah.