TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG UPAH MINIMUM REGIONAL (UMR) PADA KARYAWAN TOKO BAHAGIA (Studi Kasus Pada Karyawan Toko di Karangampel Indramayu

Main Author: Nelly Riyanti,
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2022
Subjects:
Online Access: http://repository.syekhnurjati.ac.id/9698/1/awalan%20dll.pdf
http://repository.syekhnurjati.ac.id/9698/2/bab%20i.pdf
http://repository.syekhnurjati.ac.id/9698/3/bab%20v.pdf
http://repository.syekhnurjati.ac.id/9698/4/dapus.pdf
http://repository.syekhnurjati.ac.id/9698/
http://web.syekhnurjati.ac.id
Daftar Isi:
  • Upah dapat didefinisikan sebagai jumlah uang yang dibayarkan oleh orang yang memberikan pekerjaan kepada pekerja menurut kesepakatan. Dalam Ekonomi Islam, upah disebut juga dengan ujrah yang pembahasan lebih jauh dalam ekonomi sering dikaitkan dengan kontrak perjanjian kerja yang dilakukan. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang menjadi rumusan masalah Bagaimana praktek penerapan Upah Minimum Regional (UMR) di Toko Bahagia Karangampel Indramayu, Bagaimana tinjauan Upah Minimum Regional (UMR) dalam Hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif data yang dikumpulkan dengan cara interview (wawancara), observasi, dokumentasi kemudian dianalisis dengan metode deskriptif analisis. Adapun hasil dari penelitian ini: praktik penerapan Upah Minimum Regional (UMR) pada karyawan Toko Bahagia ini masih belum sesuai atau upah masih rendah dibawah UMR. Pada praktik penerapan upah sudah melandaskan sesuai dengan ilmu syariat agama islam. Mengacuh pada sudut pandang objek ijarah dibagi menjadi dua bagian, ijarah manfaat (al-ijarah ala al-manfa’ah) dan ijarah pekerjaan (al-ijarah ‘amal), sebagai halnya yang terjadi di toko ini termasuk dalam ijarah al-ijarah ‘amal yaitu memperkerjakan sesorang untuk bekerja. Pemberian upah tidak sesuai dengan (UMR) dikarenakan toko ini termasuk usaha mikro.