SISTEM BAGI HASIL DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH DI BMT GUNUNG JATI
Main Author: | Opi Khopipah, |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2022
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.syekhnurjati.ac.id/9665/1/1808202136_1_cover.pdf http://repository.syekhnurjati.ac.id/9665/2/1808202136_2_bab1.pdf http://repository.syekhnurjati.ac.id/9665/3/1808202136_6_bab5.pdf http://repository.syekhnurjati.ac.id/9665/4/1808202136_7_dafpus.pdf http://repository.syekhnurjati.ac.id/9665/ http://web.syekhnurjati.ac.id |
Daftar Isi:
- Sistem bagi hasil menjadi salah satu cara dalam menentukan porsi bagi hasil yang didapat dari hasil usaha sesuai dengan kesepakatan bersama, agar tidak ada pihak yang dirugikan karena pada prinsipnya sistem bagi hasil harus menerapkan prinsip syariah. Namun, kebanyakan perhitungan bagi hasil tersebut biasanya berdasarkan asumsi pendapatan di awal perjanjian bukan sesuai hasil keuntungan usaha yang diperoleh. Sehingga,selaku nasabah mengharuskan membayar setoran dari hasil usaha tersebut dengan jumlah yang sama setiap bulannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sistem bagi hasil di BMT gunungjati dan ditinjau dari hukum ekonomi syariah, serta menganalisis persepsi nasabah tentang sistem bagi hasil pada BMT gunungjati. Adapun metode yang digunakan adalah mix method atau gabungan antara kualitatif dan kuantitatif, namun metode yang digunakan lebih dominan menggunakan metode kualitatif. Pendekatan penelitian menggunakan studi kasus (case studi). Data yang dikumpulkan dengan wawancara, observasi, dokumentasi, dan kuesioner. Dalam menganalisis data penulis menggunakan rumus persentase dan terakhir dengan rumus rata- rata (maen) menggunakan excel. Dari hasil penelitian diketahui bahwa pertama, sistem bagi hasil di BMT gunungjati diterapkan pada pembiayaan mudharabah dan menggunakan sistem profit sharing. Kedua, sistem bagi hasil yang diterapkan pada BMT gunungjati telah sesuai dengan perspektif hukum ekonomi syariah antara teori dengan praktek melihat dari rukun dan syarat pada pembiayaan mudharabah. Akan tetapi, pembayaran angsuran yang diterapkan dengan jumlah yang sama setiap bulannya belum sesuai dengan prinsip syariah, karena terdapat perbedaan antara prinsip yang digunakan dalam sistem bagi hasil pada BMT gunungjati dengan penerapan pelaksanaannya yang seharusnya berdasarkan keuntungan melainkan berdasarkan asumsi pendapatan yang ditentukan di awal akad. Ketiga, persepsi nasabah yang mengambil pembiayaan mudharabah terkait motif ketertarikan terhadap sistem bagi hasil, untuk nasabah mudharabah dengan hasil pada kategori sangat baik, sedangkan nasabah murabahah dengan hasil kategori baik, namun masih terdapat keragu- raguan. Sedangkan persepsi nasabah terkait kepuasan dalam sistem bagi hasil, untuk nasabah mudharabah dengan hasil pada kategori sangat baik, sedangkan nasabah murabahah dengan hasil kategori baik, namun masih terdapat keragu- raguan untuk mengambil pembiayaan mudharabah dengan sistem bagi hasil.