ANALISIS PENETAPAN HARGA IKAN ANTARA BAKUL DAN NELAYAN DESA GEBANG MEKAR DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH
Main Author: | Lily Alviana Ahza, |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2022
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.syekhnurjati.ac.id/9660/1/1808202114_1_cover.pdf http://repository.syekhnurjati.ac.id/9660/2/1808202114_2_bab1.pdf http://repository.syekhnurjati.ac.id/9660/3/1808202114_6_bab5.pdf http://repository.syekhnurjati.ac.id/9660/4/1808202114_7_dafpus.pdf http://repository.syekhnurjati.ac.id/9660/ http://web.syekhnurjati.ac.id |
Daftar Isi:
- Indonesia terletak diantara dua benua Asia dan Australia yang merupakan negara kepulauan terbesar di dunia, sehingga mayoritas penduduknya berada di sekitar pantai. Gebang Mekar merupakan bagian wilayah dari Kabupaten Cirebon Mayoritas penduduk desa Gebang Mekar berprofesi sebagai nelayan. Berdasarkan latar belakang diatas maka dengan ini peneliti tertarik untuk mengangkat permasalahan dan melakukan penelitian pada nelayan dan bakul dengan Skripsi yang berjudul Analisis Penetapan Harga Ikan Antara Bakul dan Nelayan Desa Gebang Mekar Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: bagaimana penetapan harga ikan di Desa Gebang Mekar, bagaimana dampak penetapan harga ikan oleh tengkulak di Desa Gebang Mekar, dan bagaimana tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap penetapan harga ikan pada nelayan. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian lapangan (field research) dan penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan metode kualitatif deskriptif. Adapun teknik pengumpulan data yang dikumpulkan menggunakan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi. Kemudian dianalisis melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Adapun hasil penelitian ini menyatakan bahwa: pertama, Mekanisme penetapan harga yang berlaku secara umum di desa Gebang Mekar ditentukan oleh bakul. Kedua, dampak penetapan harga ikan oleh bakul di Desa Gebang Mekar nelayan menjadi pihak yang dirugikan. Ketiga, faktanya melihat dari transaksi penetapan harga yang terjadi di Desa Gebang Mekar belum sesuai dengan syariat Islam karena dalam penetapan harga hanya satu pihak yang menentukannya yaitu pihak tengkulak saja, nelayan tidak dapat menentukan harga dari hasil tangkapannya.