TANGGUNG JAWAB KOPERASI DALAM MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN ANGGOTA (Studi Yuridis pada Produk Simpan Pinjam Koperasi Serba Usaha Maju Jaya Kabupaten Kuningan menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 dan Hukum Ekonomi Syariah)

Main Author: Engkun Kurniawati,
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2022
Subjects:
Online Access: http://repository.syekhnurjati.ac.id/9651/1/1808202133_1_cover.pdf
http://repository.syekhnurjati.ac.id/9651/2/1808202133_2_bab1.pdf
http://repository.syekhnurjati.ac.id/9651/3/1808202133_6_bab5.pdf
http://repository.syekhnurjati.ac.id/9651/4/1808202133_7_dafpus.pdf
http://repository.syekhnurjati.ac.id/9651/
http://web.syekhnurjati.ac.id
Daftar Isi:
  • Koperasi Serba Usaha Maju Jaya memiliki tanggung jawab dalam mewujudkan kesejahteraan bagi para anggotanya. Salah satu upaya dari KSU Maju Jaya dalam meningkatkan kesejahteraan anggotanya adalah dengan menyediakan produk simpan pinjam bagi para anggota. Pada Pasal 44 ayat 1 huruf a UU No.25 tahun 1992 disebutkan bahwa tiap anggota koperasi yang bersangkutan dapat memperoleh pinjaman dari koperasi melalui produk simpan pinjam. Namun, ada anggota koperasi yang mengaku bahwa pengajuan pinjamannya ditolak oleh pihak koperasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme pertanggungjawaban dari Koperasi Serba Usaha Maju Jaya serta dilihat dari pandangan UU No.25 tahun 1992 dan pandangan Hukum Ekonomi Syariah. Adapun metode yang digunakan pada penelitian kali ini adalah metode Kualitatif. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Pengumpulan data dalam penelitian ini melalui observasi, wawancara serta dokumentasi. Proses analisis data dalam penelitian ini menggunakan tiga alur kegiatan yang terjadi bersamaan yakni reduksi data, penyajian data serta penyimpulan data. Dari hasil penelitian ini diketahui bahwa pertama, mekanisme pertanggungjawaban pihak KSU Maju Jaya terhadap kesejahteraan anggota koperasi telah memudahkan para anggotanya karena menetapkan persyaratan yang terbilang mudah dipenuhi oleh para anggota koperasi. Kedua, pertanggungjawaban dari KSU Maju Jaya terhadap anggotanya yang melakukan kegiatan simpan pinjam telah sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada UU No.25 tahun 1992. Ketiga, pertanggungjawaban dari KSU Maju Jaya yang membantu para anggotanya dalam kegiatan simpan pinjam telah menunjukkan telah sesuai dengan ketentuan dalam Hukum Ekonomi Syariah.