TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF TERHADAP KELAYAKAN SEORANG MUSTAHIK ZAKAT (Studi Kasus di Desa Kendal Kec. Astanajapura Kab. Cirebon)

Main Author: Abdurrokhim S,
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2022
Subjects:
Online Access: http://repository.syekhnurjati.ac.id/9621/1/1808201016_1_cover.pdf
http://repository.syekhnurjati.ac.id/9621/2/1808201016_2_bab1.pdf
http://repository.syekhnurjati.ac.id/9621/3/1808201016_6_bab5.pdf
http://repository.syekhnurjati.ac.id/9621/4/1808201016_7_dafpus.pdf
http://repository.syekhnurjati.ac.id/9621/
http://web.syekhnurjati.ac.id
Daftar Isi:
  • Ketepatan dari pendistribusian zakat merupakan subjek yang sangat penting dalam penyaluran zakat, banyak kasus-kasus yang kurang tepat sasaran akan tetapi kurang diperhatikan dalam penyaluran dana zakat, seperti halnya kasus penerima zakat (Mustahik) mayoritas saudara dari amil atau panitia yang menyalurkan dana zakat padahal masih ada yang lebih membutuhkan dana bantuan zakat tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dari rumusan masalah: Apa saja yang menjadi hak dan kewajiban dari Mustahik; Bagaimana mustahik dikatakan layak menurut hukum Islam dan hukum positif; dan Bagaimana penyaluran zakat di desa Kendal kecamatan AstanaJapura kabupaten Cirebon. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, dimana data yang diperoleh dengan cara wawancara, observasi, dokumentasi yang kemudian dianalisis dengan metode deskriptif analisis. Hasil dari penelitian ini: Secara garis besar tinjaun dari hukum Islam maupun Hukum Positif terhadap kelayakan muustahik zakat bisa dikatakan sama, hal tersebut dapat diketahui dari undang-undang nomor 23 tahun 2011 tentang Penglolaan Zakat pada bagian penjelasan bahwasannya “Zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai dengan syariat Islam”; Penyaluran Zakat di Desa Kendal, penduduk lebih banyak menunaikan zakat secara individu tanpa adanya kelembagaan atau organisasi dari pihak pemerintah, ada yang mempercayakan pembagiannya lewat mushola-mushola terdekat itupun hanya sebagian kecil saja, Berdasarkan tinjauan hukum Islam maupun hukum Positif Mustahik di Desa Kendal layak mendapatkan Zakat.