TRADISI TUJUH BULANAN (MITONI) PERSPEKTIF KAIDAH FIKIH (Studi Kasus di Desa Karanglo Kecamatan Jatibarang Kabupaten Brebes)
Main Author: | Khumaedi Hamzah Saputra, |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2022
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.syekhnurjati.ac.id/9609/1/1808201034_1_cover.pdf http://repository.syekhnurjati.ac.id/9609/2/1808201034_2_bab1.pdf http://repository.syekhnurjati.ac.id/9609/3/1808201034_6_bab5.pdf http://repository.syekhnurjati.ac.id/9609/4/1808201034_7_dafpus.pdf http://repository.syekhnurjati.ac.id/9609/ http://web.syekhnurjati.ac.id |
Daftar Isi:
- Tradisi yang dilakukan di lingkungan masyarakat Jawa terkait erat dengan kearifan lokal, yang berakar dan bersumber dari ajaran-ajaran dan nilai-nilai budaya masyarakat yang telah berlangsung sejak dahulu. Tradisi tujuh bulanan adalah salah satu tradisi masyarakat Jawa, tradisi ini disebut juga mitoni berasal dari kata pitu yang artinya tujuh dan dilaksanakan pada usia kehamilan tujuh bulan dengan kehamilan pertama kalinya. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dari pernyataan yang menjadi rumusan masalah: “Bagaimana pelaksanaan tradisi tujuh bulanan (mitoni) di Desa Karanglo Kecamatan Jatibarang Kabupaten Brebes dan bagaimana pelaksanaan tradisi tujuh bulanan (mitoni) dalam perspektif kaidah fikih di Desa Karanglo Kecamatan Jatibarang Kabupaten Brebes”. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif, data yang dikumpulkan dengan cara interview (wawancara), observasi, dokumentasi kemudian dianalisis dengan metode deskriptif analisis. Adapun dari hasil penelitian ini: Tradisi mitoni termasuk pelaksanaan yang harus dilakukan oleh calon ibu yang baru pertama kali hamil, dan diisi dengan pembacaan do`a terhadap janin dalam kandungan dan pemberian sedekah berupa hidangan, yang mana hal tersebut sangat dianjurkan dalam Islam. Kemudian tradisi masyarakat yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syari’at Islam dapat dijadikan dasar pertimbangan dalam menetapkan hukum Islam dalam kaidah fikih yang juga mendukung masuknya budaya dan tradisi dalam ajaran Islam: al-‘adah muhakkamah artinya adat/tradisi itu dapat dijadikan sebagai hukum. Oleh sebab itu, tradisi ini hukumnya boleh dilakukan karena termasuk dalam kategori walimah yang bertujuan untuk menampakkan rasa syukur akan kenikmatan dari Allah Swt. berupa akan lahirnya seorang bayi.