PERAN SEKRETARIAT DPRD DALAM MENJALANKAN TUGAS PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA (Analisis Hukum Terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Jo Peraturan Bupati Majalengka Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Majalengka)
Main Author: | Nisa Latifatul Munawaroh, |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2022
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.syekhnurjati.ac.id/9559/1/1808206042_1_cover.pdf http://repository.syekhnurjati.ac.id/9559/2/1808206042_2_bab1.pdf http://repository.syekhnurjati.ac.id/9559/3/1808206042_6_bab5.pdf http://repository.syekhnurjati.ac.id/9559/4/1808206042_7_dafpus.pdf http://repository.syekhnurjati.ac.id/9559/ |
Daftar Isi:
- Sekretariat DPRD Kabupaten Majalengka merupakan Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) pada lingkup Pemerintah Kabupaten Majalengka yang memiliki tugas dan fungsi yang berbeda dengan SKPD lainnya. Sekretariat DPRD Kabupaten dipimpin oleh seorang Sekretaris DPRD dan bertanggung jawab langsung kepada kepala daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah pada pasal 25 ayat (1) dan (3). Penelitian ini bertujuan untuk menjawab beberapa submasalah atau pertanyaan penelitian, yaitu: 1) bagaimana peran Sekretariat DPRD Majalengka dalam menjalankan tugas pemerintahan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Jo Peraturan Bupati Majalengka Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Majalengka serta analisis hukumnya? 2) bagaimana peran Sekretariat DPRD Majalengka dalam perspektif fiqh siyasah?. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan sosiologi. Adapun pengumpulan data dengan cara observasi, wawancara, dokumentasi dan studi pustaka, kemudian dianalisis terhadap data primer dan data sekunder. Hasil penelitian menunjukan bahwa sampai saat ini peranan Sekretariat DPRD Kabupaten Majalengka dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yaitu dalam mendukung pelaksanaan fungsi DPRD sudah dilakukan dengan cukup baik. Hal itu bisa dilihat dari kinerja para pegawai Sekretariat DPRD Kabupaten Majalengka yang selalu mengupayakan yang terbaik dalam pelaksanaan fungsi dari DPRD. Walaupun ada beberapa faktor yang menjadi hambatan seperti kurangnya para pegawai negeri sipil (PNS), akan tetapi semuanya berjalan dengan sangat efektif dan sesuai dengan Peraturan Bupati Majalengka Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Majalengka.