HUBUNGAN KEPALA DESA DENGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM PENETAPAN PERATURAN DESA DI DESA MANISKIDUL KECAMATAN JALAKSANA KABUPATEN KUNINGAN
Main Author: | Desy Nurhamidah, |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2022
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.syekhnurjati.ac.id/9546/1/1808206015_1_cover.pdf http://repository.syekhnurjati.ac.id/9546/2/1808206015_2_bab1.pdf http://repository.syekhnurjati.ac.id/9546/3/1808206015_6_bab5.pdf http://repository.syekhnurjati.ac.id/9546/4/1808206015_7_dafpus.pdf http://repository.syekhnurjati.ac.id/9546/ |
Daftar Isi:
- Peraturan Desa adalah produk hukum yang ditetapkan oleh Kepala Desa dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Peraturan Desa memuat ketentuan yang mengatur segala sesuatu yang menyangkut kepentingan masyarakat desa setempat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana hubungan Kepala Desa dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Penetapan Peraturan Desa di Desa Maniskidul mengingat bahwa hubungan keduanya menjadi hal utama dalam melahirkan Peraturan Desa agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang atau perilaku yang dapat diamati. Jenis penelitian ini termasuk jenis penelitian lapangan (field research), yang mana peneliti datang langsung ke tempat penelitian. Teknik pengumpulan data yang dilakukan yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Sumber data primer yang digunakan yaitu data yang diperoleh dari hasil wawancara kepada Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan tokoh masyarakat. Hasil penelitian menunjukan bahwa hubungan Kepala Desa dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam penetapan Peraturan Desa di Desa Maniskidul Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan sudah dikatakan baik. Dilihat dari Peraturan Desa Maniskidul yang telah sesuai dengan alur pembuatan yang ada di Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa. Hubungan Kepala Desa dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan mitra yakni membahas dan menyepakati bersama Peraturan Desa. Dilihat juga dari selalu adanya keterlibatan masyarakat dalam membahas isi rancangan Peraturan Desa. Selain itu Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selalu bermusyawarah untuk mencapai kemufakatan.