Strategi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Dalam Merapkan Kebijakan Zakat Sebagai Pengurang Nilai Pajak Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2011
Main Author: | Hisni Faoziah, |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2022
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.syekhnurjati.ac.id/7118/1/COVER-DAFTAR%20ISI.pdf http://repository.syekhnurjati.ac.id/7118/2/BAB%20I.pdf http://repository.syekhnurjati.ac.id/7118/3/BAB%20V.pdf http://repository.syekhnurjati.ac.id/7118/4/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf http://repository.syekhnurjati.ac.id/7118/ http://web.syekhnurjati.ac.id |
Daftar Isi:
- HISNI FAOZIYAH. NIM: 1808202048. “STRATEGI BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL (BAZNAS) DALAM MENERAPKAN KEBIJAKAN ZAKAT SEBAGAI PENGURANG NILAI PAJAK BERDASARKAN UU NO. 23 TAHUN 2011”, 2022. Zakat merupakan rukun Islam ketiga dan mengandung arti harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya. Kemudian Indonesia memiliki masyarakat yang mayoritas beragama Islam, sehingga mayoritas masyarakat Indonesia memiliki kewajiban untuk berzakat. Selain itu, masyarakat Indonesia yang memiliki penghasilan yang sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang juga diwajibkan untuk membayar pajak. Maka dari itu, pemerintah mencoba untuk mengambil jalan tengah dari beban ganda tersebut, yakni dengan mengeluarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011, tepatnya pada pasal 22 dan 23. Namun pada penerapannya dianggap belum maksimal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan pembayaran zakat sebagai pengurang nilai pajak perspektif UU No. 23 Tahun 2011 di BAZNAS Kota Cirebon dan juga menemukan strategi yang tepat untuk diterapkan dalam memaksimalkan kebijakan ini. Studi ini menggunakan metode penelitian kualitatif, yakni mendefinisikan fenomena-fenomena dari sudut atau perspektif informan. Kemudian penulis menggunakan metode analisis SWOT (Strenght, Weakness, Opportunity, Threat) dalam menyelesaikan penelitian . Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa pertama, pertama, kebijakan zakat sebagai pengurang nilai pajak di BAZNAS Kota Cirebon sudah sesuai perspektif Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 pasal 22 dan 23. Kedua pihak yang berwenang atas kebijakan ini, yakni BAZNAS Kota Cirebon dan instansi terkait lainnya harus dapat memperbaiki kelemahan-kelemahan internal yang dimiliki dan menghindari kendala dari luar agar kebijakan atau peraturan ini dapat berjalan secara maksimal. Strategi yang tepat untuk diterapkan oleh BAZNAS Kota Cirebon untuk memaksimalkan kebijakan atau aturan ini adalah strategi defensif. Kata Kunci: Strategi, Zakat, dan Pengurang Nilai Pajak